
Ikuti Putusan Pengadilan, Kejaksaan Siap Kembalikan Uang Putri Raja Arab
Kejaksaan Negeri (Kejari) Gianyar siap melakukan eksekusi hukuman yang dijatuhkan terhadap terdakwa kasus pencucian uang Putri Arab Saudi Princess Lolwah.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Gianyar siap melakukan eksekusi hukuman yang dijatuhkan terhadap terdakwa kasus pencucian uang Putri Arab Saudi Princess Lolwah.
Pembacaan dakwaan terhadap pelaku kasus penipuan Princess Lolowah ditunda. Sebabnya, penasihat hukum dari terdakwa tidak bisa menghadiri persidangan.
Polisi menangkap kedua tersangka penipuan Putri Arab Saudi, Princess Lolowah. Kepada polisi, tersangka mengaku melakukan penipuan itu untuk membayar utang.
Polisi masih memburu satu penipu Putri Arab Saudi Princess Lolowah berinisial EM. Polisi mengatakan keberadaan EM masih berada di Indonesia.
"Sudah ada itu yang villa sama yang tanah USD 500 ribu itu ada di situ sekalian. Ada dua," kata Kasubdit II Dittipidum Bareskrim Polri, Kombes Endar Priyantoro.
Kombes Endar Priyantoro menjelaskan pertemuan itu terjadi sekitar tahun 2008 silam. Saat itu mereka sempat berniat melakukan kerjasama dalam bidang investasi.
EM kini masih diburu polisi. Argo menyebut dalam kasus ini EM menerima kiriman uang dari korban.
Polisi menyita mobil Jaguar dan Alphard dari tersangka penipuan Putri Arab Saudi, Princess Lolowah. Kedua mobil mewah itu kini berada di gedung Bareskrim Polri.
Princess Lolowah binti Faisal bin Abdulaziz Al Saud dari Arab Saudi menjadi korban penipuan di Bali. Bareskrim Polri memburu satu per satu penipu sang putri.
Bareskrim masih memeriksa EA, tersangka penipuan terhadap putri Arab Saudi, Princess Lolowah binti Mohammed bin Abdullah Al-Saud.