Kepolisian Daerah (Polda) Bali telah memeriksa enam saksi dalam kasus tenggelamnya kapal cepat (fast boat) Kebo Iwa Express. Fast boat ini tenggelam saat berlayar dari Nusa Penida ke Sanur.
Kasubdit Gakkum Direktorat Kepolisian Air dan Udara (Ditpolairud) Polda Bali AKBP James Rajagukguk mengatakan enam saksi yang telah diperiksa terdiri dari pengelola Maruti Group Fast Boat dan para korban.
"Kalau enggak salah sudah ada enam (saksi yang diperiksa), baik itu dari Maruti sama pihak korban," kata James saat dihubungi detikBali, Senin (23/1/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
James menjelaskan Polda Bali kini masih melakukan pendalaman terhadap para saksi-saksi yang diperiksa. Ia pun mengakui ada beberapa kesulitan dalam pemeriksaan saksi korban yang berkewarganegaraan asing.
"Memang kan kesulitannya korban orang asing ini, otomatis pakai translator. Habis itu ada juga yang sudah kembali ke negaranya dan yang didatangkan kan memang masih stay di Bali, masih terbatas. Nah itulah kesulitannya kenapa agak lama," ungkapnya.
Meski demikian, James menegaskan kasus fast boat tenggelam ini terus berlanjut. Polda Bali sudah menaikkan statusnya dari penyelidikan menjadi penyidikan. Ia pun sudah mengirimkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) ke kejaksaan.
"Minggu lalu (dikirim SPDP-nya). Jadi terbit LP, kalau enggak salah sudah dikirim (SPDP)," terang mantan Wakapolres Rokan Hilir Polda Riau itu.
Seperti diketahui, kapal cepat Kebo Iwa Express kecelakaan saat berlayar dari Nusa Penida ke Sanur pada Selasa (3/1/2023). Kapal ini dikelola oleh perusahaan Maruti Group Fast Boat.
Terdapat 28 penumpang saat fast boat Kebo Iwa Express kecelakaan. Mereka terdiri dari 26 warga negara asing (WNA) dan dua wisatawan lokal. Beruntungnya, tak ada korban jiwa akibat kecelakaan tersebut.
(irb/hsa)