Kasus kapal cepat (fast boat) Kebo Iwa Express yang membawa sejumlah turis asing tenggelam di Perairan Gianyar tetap diproses oleh Kepolisian Daerah (Polda) Bali. Fast boat tersebut tenggelam saat berlayar dari Nusa Penida ke Sanur.
"Ya (kasusnya) kan masih berproses. Bahkan sudah ada LP," kata Direktur Kepolisian Air dan Udara (Dirpolairud) Polda Bali Kombes Soelistijono saat dihubungi detikBali, Senin (23/1/2023).
Karena kasus tersebut masih berproses, Soelistijono menegaskan bahwa kasus nantinya bisa saja berkembang lagi. Terlebih pihaknya sudah mewadahi pertemuan antara warga negara asing (WNA) penumpang kapal tersebut dengan manajemen.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pertemuan dilaksanakan pada Jumat (20/1/2023). Saat itu, pihak pengelola Fast boat Kebo Iwa Express, Maruti Group Fast Boat memberikan ganti rugi kepada penumpang WNA.
Namun Soelistijono mengaku tidak tahu berapa jumlah ganti rugi yang diberikan oleh Maruti Group Fast Boat kepada para penumpang WNA tersebut. Pihaknya hanya melakukan penelusuran terkait dengan dugaan kelainan nakhoda kapal.
"Jangan tanyakan saya. Kalau saya dari pihak polri kan tidak ngurusin ganti ruginya. Kita masalah kelalaiannya saja," ungkapnya.
"Jadi saat pemberian ganti rugi itu dilaksanakan di Polair. Tapi kalau jumlahnya berapa atau gimana yang lain itu urusan dari korban sama manajemen perusahaan Kebo Iwa," imbuhnya.
(hsa/irb)