Gadis ABG Jembrana Diperkosa Tetangga, Pelaku Masih Berkeliaran

Jembrana

Gadis ABG Jembrana Diperkosa Tetangga, Pelaku Masih Berkeliaran

I Putu Adi Budiastrawan - detikBali
Minggu, 22 Jan 2023 15:56 WIB
Ilustrasi
Ilustrasi pemerkosaan. Remaja di Jembrana dicabuli dua orang tetangganya, pelaku masih bebas berkeliaran. Foto: Dok.Detikcom
Jembrana -

Anak di bawah umur di Jembrana, Bali, menjadi korban pencabulan dua orang terduga pelaku yang juga tetangganya sendiri. Keluarga korban mendesak kepolisian segera memproses hukum para pelaku, lantaran sudah mengaku namun masih bebas berkeliaran.

Dari informasi yang didapatkan, kasus pencabulan anak dengan korban NLP (16) ini terjadi sebulan lalu dan sudah dilaporkan ke Polres Jembrana pada 12 Januari 2023. Namun, sampai saat ini belum ada kelanjutan mengenai kasus tersebut, meski korban sudah divisum di RSU Negara.

Korban asal Kecamatan Melaya, yang hanya lulusan sekolah dasar (SD) ini tinggal bersama neneknya sejak bapaknya meninggal dan ibunya menikah lagi. Setiap hari NLP membantu neneknya mencari rumput dan memberi makan sapi di kebun.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Peristiwa pencabulan bermula saat NLP mencari rumput di kebun yang jaraknya sekitar 2 kilometer dari rumahnya. Saat itulah para pelaku melancarkan aksinya memperkosa NLP saat situasi sepi.

Sejak kejadian pencabulan, NLP jadi sering menyendiri dan mengeluh sakit pinggang. Keluarga yang curiga pun bertanya kepada NLP dan dijawab ia mengalami pencabulan yang dilakukan dua orang tetangganya.

ADVERTISEMENT

"Awalnya NLP ini murung dan sering mengurung diri. Setelah diinterogasi mengaku telah diperkosa PN (60) saat hendak memberikan makan sapi di kebun," ungkap salah seorang kerabat korban, Minggu (22/1/2023).

Keluarga NLP pun melaporkan pencabulan ke Polres Jembrana dengan surat tanda terima laporan polisi nomor: STTLP/8/1/2023/SPKT/Polres Jembrana/Polda Bali, dengan nama pelapor paman korban. Namun keluarga menyebut laporan tersebut belum ada perkembangan hingga saat ini.

"Kami hanya ingin keadilan saja, kenapa sudah selama ini belum ada informasi lagi, proses hukum harus lanjut," tegasnya.

Sementara Kasat Reskrim Polres Jembrana AKP Androyuan Elim dikonfirmasi terpisah membenarkan laporan pemerkosaan anak di bawah umur di Kecamatan Melaya sudah masuk pada 12 Januari 2023 dan dilakukan proses visum.

"Proses sudah berjalan, kami sudah periksa empat saksi dan rencana mau panggil terlapor," ungkap AKP Elim.




(irb/hsa)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads