Seperti diketahui, kasus ini berawal gadis ABG berusia 17 tahun dihamili pacarnya, kemudian sempat dinikahi secara adat namun kurang dari 24 jam korban diceraikan sepihak.
Lantaran tidak terima atas perlakukan keluarga terduga pelaku tersebut, pihak keluarga korban melaporkan pelaku berinisial KAP, 22, yang juga beralamat di Kecamatan Melaya ke Polres Jembrana dan mendesak pihak kepolisian agar memproses hukum terhadap terduga pelaku.
Kasat Reskrim Polres Jembrana AKP M. Reza Pranata saat dikonfirmasi mengenai perkembangan kasus dugaan pencabulan tersebut mengatakan, tengah melakukan pemeriksaan terhadap terlapor. "Setelah masuknya laporan terkait kasus ini, kami sudah melakukan pemanggilan terhadap terlapor untuk melakukan proses pemeriksaan," ungkapnya.
Reza juga mengatakan, pihaknya tengah melakukan pemeriksaan dan mendalami kasus tersebut. Pihaknya juga tengah mendalami kasus dugaan persetubuhan ini, karena pernikahan ini masih secara adat, dirinya mengaku akan memastikan lagi secara adat itu sah atau tidak. "Kami masih dalami lagi," tegasnya.
Disinggung mengenai adanya penjemputan paksa terhadap terlapor, AKP M. Reza membantah hal tersebut. "Tidak ada penjemputan paksa terhadap terlapor, hanya kami melakukan pemanggilan kemarin, dan terlapor sudah kami mintai keterangan lebih lanjut. Nanti kalau sudah ada perkembangan akan kami infokan kembali," pungkasnya.
(hsa/dpra)