Praperadilan Ditolak, Warga Nusa Penida Siapkan Sanksi Sosial untuk AWK

Denpasar

Praperadilan Ditolak, Warga Nusa Penida Siapkan Sanksi Sosial untuk AWK

Nuranda Indrajaya - detikBali
Rabu, 11 Jan 2023 18:40 WIB
Bendesa Alitan MDA Kecamatan Nusa Penida, Wayan Sukla.
Bendesa Alitan MDA Kecamatan Nusa Penida, Wayan Sukla. (Istimewa)
Denpasar -

Pengadilan Negeri (PN) Denpasar menolak gugatan perkara praperadilan menyusul dikeluarkannya Surat Perintah Penghentian Penyidik (SP3) kasus penodaan agama yang dilakukan Arya Werdakarna alias AWK. Warga Nusa Penida yang diwakili oleh Bendesa Alitan Majelis Desa Adat (MDA) Kecamatan Nusa Penida, Wayan Sukla, kecewa dengan putusan tersebut.

Sukla memastikan, warga Nusa Penida akan menyiapkan sanksi sosial terhadap AWK setelah putusan praperadilan ditolak oleh PN Denpasar. Sanksi sosial tersebut akan dibahas bersama tokoh-tokoh masyarakat di Nusa Penida.

"Tityang juga berpikir ke depannya akan kumpul bersama sareng (bersama) tokoh-tokoh masyarakat Nusa Penida untuk mempertimbangkan sanksi sosial apa yang akan diberikan terhadap orang ini untuk di Nusa Penida."

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Artinya bukan kami melarang, karena ini NKRI, tapi kami juga harus memberikan sanksi sosial kepada mereka karena dia telah mengoyak keyakinan kami," kata Sukla kepada wartawan di Denpasar, Rabu (11/1/2023).

Tak hanya kecewa terhadap putusan hakim di PN Denpasar, warga Nusa Penida menurut Sukla juga kecewa terhadap kepolisian. Sukla menyebut kepolisian juga tidak membantu menyelesaikan masalah tersebut.

ADVERTISEMENT

"Yang kedua mungkin ini pelajaran bagi kita semua ke depannya kalau ada masalah, bedikang ngaba ke polisi (tak usah dibawa ke polisi)."

"Karena seperti inilah kenyataannya kami. Kami merasa tersakiti, tapi kami endak bisa berbuat apa-apa," tandasnya.

Sementara itu, AWK belum memberikan penjelasan terkait rencana pemberian sanksi oleh warga Nusa Penida tersebut. AWK sebelumnya dilaporkan warga Nusa Penida, Klungkung pada 3 November 2020 lantaran diduga melecehkan simbol agama Hindu. Berdasarkan laporan tersebut, AWK yang juga anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) itu diduga merendahkan Ida Bhatara Dalem Ped yang berstana di Pura Dalem Ped, Desa Ped, Kecamatan Nusa Penida.

Rekaman video terkait ceramah AWK itu sempat viral dan menuai pergunjingan di media sosial. AWK menyebut bahwa sosok yang disucikan oleh umat Hindu di Nusa Penida seperti Ratu Niang dan Ratu Gede, juga Ida Bhatara Sang Hyang Tohlangkir, bukanlah Dewa, melainkan mahkluk.

Sebelumnya, kekecewaan terhadap dikeluarkannya Surat Perintah Penghentian Penyidik (Sp3) kasus penodaan agama yang dilakukan Arya Werdakarna alias AWK juga disampaikan Tim Hukum Nusa Bali (THNB). TNHB sebelumnya telah mengajukan praperadilan kepada termohon Kapolda Bali Irjen Pol Putu Jayan Danu Putra, C.q Penyidik Unit IV Subdit 3 Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Bali.

"Persidangan hari ini hakim mengatakan gugatan praperadilan ini ditolak. Kami penggugat tidak bisa mengajukan banding," kata advokat THNB, Harmaini Idris Hasibuan.

"Hakim tidak adil. Tidak mempertimbangkan SP2HP isinya adalah penggabungan perkara (oleh Polda Bali). Ini yang tidak dipertimbangkan oleh hakim. Alat bukti dan ahli kita tidak dipakai."




(iws/gsp)

Hide Ads