Praperadilan SP3 Kasus Penodaan Agama AWK Ditolak, THNB: Hakim Tak Adil

Praperadilan SP3 Kasus Penodaan Agama AWK Ditolak, THNB: Hakim Tak Adil

Nuranda Indrajaya - detikBali
Rabu, 11 Jan 2023 14:46 WIB
Advokat THNB, Harmaini Idris Hasibuan, saat menghadiri sidang praperadilan SP3 Arya Werdakarna, Rabu 11/1/2023).
Foto: Advokat THNB, Harmaini Idris Hasibuan, saat menghadiri sidang praperadilan SP3 Arya Werdakarna, Rabu 11/1/2023). (Nuranda Indrajaya/detikBali)
Denpasar -

Tim Hukum Nusa Bali (THNB) kecewa dengan putusan hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar. Gugatan praperadilan terkait dikeluarkannya Surat Perintah Penghentian Penyidik (Sp3) kasus dugaan penodaan agama oleh Arya Werdakarna alias AWK ditolak.

TNHB sebelumnya telah mengajukan praperadilan kepada termohon, Kapolda Bali Irjen Putu Jayan Danu Putra, C.q Penyidik Unit IV Subdit 3 Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Bali.

"Persidangan hari ini hakim mengatakan gugatan praperadilan ini ditolak. Kami penggugat tidak bisa mengajukan banding," ungkap advokat THNB, Harmaini Idris Hasibuan kepada wartawan, Rabu (11/1/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Hakim tidak adil. Tidak mempertimbangkan SP2HP isinya adalah penggabungan perkara (oleh Polda Bali). Ini yang tidak dipertimbangkan oleh hakim. Alat bukti dan ahli kita tidak dipakai," tambah Harmaini.

Ia menjelaskan, laporan yang digabung itu adalah Laporan Pengaduan Masyarakat dengan Register Dumas Nomor 441/XI/2020 Ditreskrimum tanggal 3 November 2020 dengan pelapor Putu Pastika Adnyana, SH., dan Laporan Polisi Nomor: LP/409/XI/2020/BALI SPKT tanggal 3 November 2020 dengan pelapor Putu Ayu Chandra Dewi tentang peristiwa tindak pidana di muka umum mengeluarkan atau melakukan perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan suatu agama yang dianut di Indonesia, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 156 a ke a KUHP, dengan terlapor Dr. Shri I Gusti Ngurah Arya Wedakarna Mahendradata Wedastera Putra Suyasa III, SE., (M.Tru)., M.Si., atau AWK.

ADVERTISEMENT

Hasibuan menerangkan, penghentian penyidikan tersebut tidak sah dikarenakan termohon menggunakan rujukan Pasal 109 ayat (2) dan Pasal 184 KUHAP dengan rancu dan keliru.

Hasibuan juga mengklaim, termohon yang dalam hal ini adalah Polda Bali, dinilai dengan sengaja telah menghilangkan atau meniadakan serta menghapus fakta hukum pada tahapan penyelidikan dan penyidikan. Atas dasar ini, TNHB menilai termohon telah melakukan penghentian penyidikan yang tidak sah.

Di sisi lain, mereka juga menilai pihaknya tidak diundang dalam gelar perkara dan menduga muncul adanya Obstruction of Justice Pasal 221 dan Pasal 233 KUHPidana.

"Ada surat dari Kabaresksim ada gelar perkara khusus yang akan dihentikan itu adalah dasarnya 409 bukan THNB (441). Dan, kami tidak diundang gelar perkara," terang Hasibuan.

Sementara itu, pihak AWK hingga kini belum memberikan pernyataan soal kasus tersebut.

Untuk diketahui, AWK dilaporkan warga Nusa Penida, Klungkung pada 3 November 2020. Dia diduga melecehkan simbol agama Hindu. Berdasarkan laporan tersebut, AWK diduga merendahkan Ida Bhatara Dalem Ped yang berstana di Pura Dalem Ped, Desa Ped, Kecamatan Nusa Penida.

Rekaman video yang beredar di media sosial menampilkan ceramah AWK. Dia menyebutkan bahwa sosok yang disucikan oleh umat Hindu di Nusa Penida seperti Ratu Niang dan Ratu Gede, juga Ida Bhatara Sang Hyang Tohlangkir, dikatakan bukan Dewa, tetapi mahkluk.




(hsa/gsp)

Hide Ads