detikBali

Modus Sindikat Penggelapan Mobil Rental di Bandara Bali: Menyaru Jadi Turis

Terpopuler Koleksi Pilihan

Modus Sindikat Penggelapan Mobil Rental di Bandara Bali: Menyaru Jadi Turis


Sui Suadnyana, Aryo Mahendro - detikBali

Sindikat penggelapan mobil rental di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai ditangkap polisi. Mereka dihadirkan saat konferensi pers, Senin (8/12/2025). (Aryo Mahendro/detikBali)
Foto: Sindikat penggelapan mobil rental di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai ditangkap polisi. Mereka dihadirkan saat konferensi pers, Senin (8/12/2025). (Aryo Mahendro/detikBali)
Badung -

Lima anggota sindikat pencurian dan penggelapan mobil rental di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Badung, bernama Tegar Sabilah Akbar (23), NPOS alias Rere (47), DBP alias BUD (49), MA alias RUD (30), dan AS alias MAN, ditangkap. Polisi membeberkan modus operandi para pelaku.

"Mereka ini berpura-pura sebagai tamu, dikasih koper dan tiket palsu, lalu menyewa mobil. Saat waktu sewanya habis, mobilnya tidak dikembalikan," kata Kapolres Kawasan Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Kombes I Komang Budiartha, saat konferensi pers di kantornya, Senin (8/12/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Budiartha mengatakan NPOS menjadi otak pencurian dan penggelapan mobil rental itu. Dia dibantu BUD, MA, AS, dan Tegar. Ada juga pelaku lain berinisial YS yang membantu dan masih buron.

Tegar dan YS berperan sebagai wisatawan yang menyewa mobil. Mereka direkrut melalui media sosial oleh AS dilaporkan ke Rere. AS juga yang mendampingi Tegar dan YS saat serah terima mobil dari perusahaan rental.

ADVERTISEMENT

"Mereka ini direkrut melalui media sosial. Mereka menawarkan upah Rp 5 juta untuk setiap mobil yang berhasil dijual ke penadah di Jawa Timur," terang Budiartha.

Setelah direkrut, aksi kejahatan sindikat itu dimulai. YS dan Tegar berperan sebagai eksekutor. Mereka dibekali tiket palsu, koper, dan barang bawaan lain.

Hal itu dilakukan guna meyakinkan pemilik rental mobil bahwa mereka adalah turis yang baru saja mendarat di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai. Meski, sejatinya nama mereka tidak tercatat sebagai manifest pesawat.

"Jadi, tiketnya itu asli sebenarnya. Tetapi, saat dibeli dan sudah terkirim ke email, dibatalkan penerbangannya oleh mereka. Jadi, konfirmasi tiket itu yang digunakan kedua tersangka untuk mengelabui pemilik rental. Padahal, di manifes pesawatnya, nama mereka tidak ada," ungkap Budiartha.

Setelah perlengkapan menipu sudah disiapkan, Tegar dan YS menyewa mobil rental. Proses serah terima di area parkiran bandara lantai tiga. Mereka menyewa mobil untuk dipakai selama tiga hari.

Namun, saat jatuh tempo alias waktu sewa habis, mobilnya tidak dikembalikan. Mobil itu dibawa ke sebuah tempat untuk dioprek. GPS atau pelacak posisi mobil sewaan itu dibongkar MA, atas permintaan Rere.

Tak hanya mencabut alat GPS di mobil itu. MA juga sudah menyiapkan nomor polisi (nopol) palsu, surat tanda nomor kendaraan (STNK) palsu, dan kelengkapan lain untuk mengubah identitas mobil sewaan itu sebelum menyeberang ke Jawa Timur lewat Pelabuhan Gilimanuk.

"Mereka beraksi mulai tanggal 4 Oktober 2025. Lalu dilaporkan tanggal 9 Oktober 2025. Kemudian, kami dapat lagi laporan serupa tanggal 12 Oktober 2025. Yang terakhir, aksi serupa yang dilaporkan korban tanggal 28 Oktober 2025," tutur Budiartha.

Mobil sewaan itu langsung dibawa kabur ke Sidoarjo, Jawa Timur, setelah GPS-nya dilepas dan nopol-nya diubah. DBP alias BUD yang bertindak sebagai penadah yang membeli murah mobil curian itu dari Rere.

Keuntungan sebesar Rp 20 juta diraup Rere dari tiap mobil yang berhasil dibawa kabur dan dijual ke DBP. Oleh DBP, mobil itu dijual kembali ke pemesan dengan harga yang lebih tinggi lagi untuk mendapat keuntungan.

"DBP kami tangkap di Sidoarjo. Dia penadah, membeli mobil curian itu dari Rere," terang Budiartha.

Budiartha mengatakan komplotan itu sudah beraksi selama dua tahun. Selama itu, diperkirakan lebih dari tiga mobil yang sudah dibawa kabur dan dijual ke penadah lainnya.

"Berapa mobil selama dua tahun itu, sedang kami selidiki," terang Budiartha.

Diberitakan sebelumnya, atas kejahatan Rere dan lima komplotannya, pihak rental mobil mengaku merugi hingga Rp 750 juta. Atas kejahatan itu, Rere dan empat komplotannya yang sudah ditangkap dijerat Pasal berlapis dengan ancaman sembilan tahun penjara.




(hsa/hsa)











Hide Ads