Kepolisian mengungkap fakta baru dalam kasus pembunuhan wanita bernama Aluna Sagita sebelumnya berinisial AS (26) di kamar kos Griya Sambora, Denpasar, Bali. Aluna Sagita ditemukan tewas dalam keadaan telanjang dan leher terikat kabel rol, Sabtu (31/12/2022).
Polisi kemudian menangkap pelaku pembunuhan tersebut pada Senin (2/1/2023) malam di sebuah kos-kosan Jalan Serma Gede, Kota Denpasar. Bambang mengungkapkan, pelaku pembunuhan Aluna Sagita berinisial RAPB (26) berprofesi sebagai karyawan di salah satu restoran.
Ia membunuh perempuan karena ingin menguasai barang korban. "Sementara (motifnya) masih menguasai barang korban. Nanti kami masih lakukan pendalaman. Besok kami upayakan press release," jelas Bambang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berikut sederet fakta kasus pembunuhan wanita Michat di kos Denpasar.
Ada Praktik Prostitusi
Kepolisian mengungkap fakta baru dalam kasus pembunuhan wanita bernama Aluna Sagita sebelumnya berinisial AS (26) di kamar kos Griya Sambora, Denpasar, Bali. Polisi menyebut ada praktik prostitusi secara online lewat aplikasi MiChat sebelum pembunuhan.
"Di mana sebelum kejadian itu adanya transaksi prostitusi online yang dilakukan antara pelaku dan korban. Dan prostitusi online ini menggunakan aplikasi MiChat," kata Kapolresta Denpasar Kombes Bambang Yugo Pamungkas kepada wartawan di kantornya, Kamis (5/1/2023).
Menurut Bambang, Polresta Denpasar kini tengah melakukan pengembangan penyelidikan terkait dugaan prostitusi dalam kasus pembunuhan tersebut. Pengembangan penyelidikan dilakukan dari hasil pemeriksaan saksi maupun beberapa barang bukti yang ditemukan di tempat kejadian perkara (TKP).
4 Saksi Diperiksa
Polresta Denpasar memeriksa empat saksi terkait dugaan adanya praktik prostitusi dalam kasus pembunuhan wanita bernama Aluna Sagita. Empat saksi yang diperiksa berinisial TJ, DRS alias Kiky, FH alias BDL dan HR.
"Kami sudah memeriksa empat saksi pada prostitusi ini yaitu yang berinisial TJ, kemudian DRS, FH dan HR," kata Bambang.
Menurut Bambang, dari empat saksi yang diperiksa, tiga di antaranya yakni TJ, DRS dan FH berperan sebagai operator aplikasi Michat. Sementara AR sendiri hanya bertugas untuk mengamankan lokasi.
Keempat saksi sudah diamankan di Polresta Denpasar dan dilakukan pemeriksaan secara intensif oleh penyidik. Dari hasil pemeriksaan para saksi, diketahui bahwa operator mendapatkan upah Rp 50 ribu dari hasil transaksi MiChat.
"Jadi pelaku membayarkan dan kemudian memberikan Rp 50 ribu setiap kali transaksi," jelas Bambang.
Tiga Operator Michat Bisa Jadi Tersangka
Bambang Yugo Pamungkas menegaskan, tiga saksi yang berperan sebagai operator aplikasi Michat dalam kasus pembunuhan wanita bernama Aluna Sagita kemungkinan besar akan ditetapkan sebagai tersangka. Setelah pemeriksaan, mereka juga akan langsung ditahan di Polresta Denpasar.
"Jadi setelah nanti kami lakukan pemeriksaan, tiga operator ini akan kami tetapkan sebagai tersangka," terang mantan Kapolres Sukoharjo Polda Jawa Tengah (Jateng) itu, Kamis (5/1/2023).
Bila menjadi tersangka prostitusi online, tiga operator Michat bakal dikenakan Pasal 296 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan/atau Pasal 506 KUHP dan atau pasal 45 ayat 1 juncto 27 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transkrip Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 30 juncto Pasal 4 ayat (2) UU Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman pidana 6 tahun dan denda 1 miliar.
(nor/gsp)