Kapolresta Denpasar Kombes Bambang Yugo Pamungkas menegaskan, tiga saksi yang berperan sebagai operator aplikasi Michat dalam kasus pembunuhan wanita bernama Aluna Sagita kemungkinan besar akan ditetapkan sebagai tersangka. Setelah pemeriksaan, mereka juga akan langsung ditahan di Polresta Denpasar.
"Jadi setelah nanti kami lakukan pemeriksaan, tiga operator ini akan kami tetapkan sebagai tersangka," terang mantan Kapolres Sukoharjo Polda Jawa Tengah (Jateng) itu, Kamis (5/1/2023).
Bila menjadi tersangka prostitusi online, tiga operator Michat bakal dikenakan Pasal 296 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan/atau Pasal 506 KUHP dan atau pasal 45 ayat 1 juncto 27 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transkrip Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 30 juncto Pasal 4 ayat (2) UU Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman pidana 6 tahun dan denda 1 miliar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bambang menegaskan, bahwa penanganan perkara pembunuhan terhadap Aluna Sagita dan dugaan adanya prostitusi MiChat ditangani secara terpisah. Kasus pembunuhan akan ditangani khusus oleh Polsek Denpasar Selatan.
Kemudian untuk kasus untuk terkait dengan pengungkapan prostitusi online-nya akan ditangani oleh Satreskrim Polresta Denpasar.
Seperti diketahui, Aluna Sagita sebelumnya berinisial AS dibunuh di kamar kos Griya Sambora yang berada di Jalan Tukad Batanghari I Nomor 1, Kelurahan Panjer. Jenazah perempuan asal Kota Batam, Kepulauan Riau itu ditemukan pada malam tahun baru, Sabtu (31/12/2022).
Polisi kemudian dapat menangkap pelaku pembunuhan tersebut pada Senin (2/1/2023) malam di sebuah kos-kosan Jalan Serma Gede, Kota Denpasar. Menurut Bambang, pelaku dapat ditangkap oleh tim gabungan, baik dari Polsek Denpasar Selatan, Polresta Denpasar dan Polda Bali.
Bambang mengungkapkan, pelaku pembunuhan Aluna Sagita berinisial RAPB (26) berprofesi sebagai karyawan di salah satu restoran. Ia membunuh perempuan karena ingin menguasai barang korban.
"Sementara (motifnya) masih menguasai barang korban. Nanti kami masih lakukan pendalaman. Besok kami upayakan press release," jelas Bambang.
(nor/gsp)