2 Buron Interpol Dipulangkan ke Negaranya Malam Ini

Denpasar

2 Buron Interpol Dipulangkan ke Negaranya Malam Ini

Nuranda Indrajaya - detikBali
Selasa, 13 Des 2022 19:58 WIB
Dua buronan Interpol, Cyril Stiak (dua dari kiri) dan Stefan Durina (dua dari kanan) di Polda Bali, Selasa (13/12/2022).
Dua buronan Interpol, Cyril Stiak (dua dari kiri) dan Stefan Durina (dua dari kanan) di Polda Bali, Selasa (13/12/2022). Foto: Nuranda Indrajaya/detikBali
Denpasar -

Dua buronan interpol Cyril Stiak asal Ceko dan Stefan Durina asal Slovakia akan dipulangkan ke negaranya malam ini, Selasa (13/12/2022). Mereka menjadi buronan sejak dua tahun lalu dan ditangkap Polda Bali 30 November 2022.

Kabagjatinter Set NCB Interpol Indonesia Hubinter Polri, Kombes Pol Tommy Aria Dwianto mengungkapkan, pihaknya sebenarnya akan melakukan ekstradisi kepada Cyril dan Durina, namun Ceko dan Slovakia tak mengizinkan.

"Kedua negara kemudian menyampaikan tidak melakukan ekstradisi karena ini adalah warga negaranya, dan mereka (Ceko dan Slovakia) meminta kepada Indonesia untuk melakukan pemulangan," katanya dalam konferensi pers di Polda Bali, Selasa (13/12/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut undang-undang yang berlaku di Indonesia, proses pemulangan dua buronan tersebut tak menyalahi aturan. Oleh sebab itu, Polri langsung melakukan pemulangan lewat Imigrasi Ngurah Rai pada Selasa malam.

Imigrasi Bantu Pemulangan

Cyril Stiak dan Stefan Durina bakal dipulangkan ke negaranya melalui Bandara Ngurah Rai Bali. Kombes Pol Tommy mengatakan, pemulangan dua buronan interpol akan dibantu Dirjen Imigrasi, dalam hal ini Kantor Imigrasi Khusus I Bandara Ngurah Rai. Mereka dipulangkan melalui proses handing over atau penyerahan ke kepolisian negara masing-masing.

"Yang kami lakukan malam ini patriasi atau kepulangan dengan metode handing over. Ini akan dibantu secara penuh oleh rekan dari Direktorat Jenderal imigrasi, khususnya dari Kantor Imigrasi Tingkat I Ngurah Rai," katanya.

Dijelaskan, proses pemulangan kedua buronan interpol ini tak menyalahi aturan undang-undang. "Dengan dasar red notice, kemudian dilengkapi dengan surat perintah penahanan dari lembaga hukum pengadilan di Ceko. Maka ini menjadi dasar dari Polri. Selanjutnya kami akan lakukan handing over malam ini dengan pengawalan Polri dari Divhubinter dan Polda Bali yang akan dilaksanakan malam ini," tambahnya.

Sementara itu, Kabid Intelejen dan Penindakan Keimigrasian Ngurah Rai, Yoga Aria Prakoso Wardoyo menegaskan pihaknya mendukung penuh langkah yang dilakukan Polri. Ia menjelaskan, kedua buronan interpol tersebut memang tinggal di Bali. Cyril Stiak bertempat tinggal di wilayah Kantor Imigrasi Tingkat I Ngurah Rai, sedangkan Stefan Durina di wilayah Kantor Imigrasi Tingkat I Denpasar.

"WN Ceko (Cyril Stiak) memegang izin tinggal kunjungan yang berlaku sampai 20 Januari 2023. Sedangkan WN Slovakia (Stefan Durina) adalah pemegang Kitas Investor yang dikeluarkan Kantor Imigrasi Tingkat I Denpasar," kata Yoga.

Buron Sejak 2 Tahun Lalu

Tommy menjelaskan, Polri sudah melakukan pengejaran terhadap dua buronan interpol tersebut sejak tahun 2019. "Kami sudah melakukan pencarian dari tahun 2019, tidak hanya mereka berdua tapi ada juga beberapa permintaan dari negara lain yang kami lakukan penyelidikan," tuturnya.

Tommy menceritakan, dalam proses pengejaran Cyril Stiak dan Stefan Durina, Polri bekerja sama dengan beberapa pihak kepolisian Ceko, Polda Bali, dan Imigrasi. "Tapi memang prosesnya dulu belum mendapatkan hasil, sampai kami mendapatkan informasi akurat dari kepolisian Ceko tentang keberadaan terakhir mereka, sebelum ditangkap di jajaran Provinsi Bali," katanya.

Tommy menyebut, sebelum ditangkap oleh Divisi Kriminal Umum Polda Bali, Polri yang diwakili Divhubinter sempat mendapat informasi saat mengikuti pertemuan dengan Kepala Interpol di Lyon, Prancis. "Kemudian kami lakukan penyidikan, ternyata benar ada di sana, dan betul ada di alamat yang diberikan kepada kami," tambahnya.

Sebagai informasi, Cyril Stiak dan Stefan Durina menjadi buronan interpol karena masalah hukum di negara masing-masing. Keduanya masuk ke Indonesia dalam waktu berbeda, Cyril pada Juli 2019 dan Durina sekitar Maret 2020.

"Atas permintaan pemerintah kedua negara melalui NCB interpolnya kepada pemerintah Indonesia melalui NCB interpol Indonesia, maka kami lakukan pencarian didukung Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Bali untuk melakukan penyelidikan dan penangkapan," tambahnya.


Hide Ads