Dua buronan interpol Cyril Stiak asal Ceko dan Stefan Durina asal Slovakia akan dipulangkan ke negaranya malam ini, Selasa (13/12/2022). Mereka menjadi buronan sejak dua tahun lalu dan ditangkap Polda Bali 30 November 2022.
Kabagjatinter Set NCB Interpol Indonesia Hubinter Polri, Kombes Pol Tommy Aria Dwianto mengungkapkan, pihaknya sebenarnya akan melakukan ekstradisi kepada Cyril dan Durina, namun Ceko dan Slovakia tak mengizinkan.
"Kedua negara kemudian menyampaikan tidak melakukan ekstradisi karena ini adalah warga negaranya, dan mereka (Ceko dan Slovakia) meminta kepada Indonesia untuk melakukan pemulangan," katanya dalam konferensi pers di Polda Bali, Selasa (13/12/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut undang-undang yang berlaku di Indonesia, proses pemulangan dua buronan tersebut tak menyalahi aturan. Oleh sebab itu, Polri langsung melakukan pemulangan lewat Imigrasi Ngurah Rai pada Selasa malam.
Imigrasi Bantu Pemulangan
Cyril Stiak dan Stefan Durina bakal dipulangkan ke negaranya melalui Bandara Ngurah Rai Bali. Kombes Pol Tommy mengatakan, pemulangan dua buronan interpol akan dibantu Dirjen Imigrasi, dalam hal ini Kantor Imigrasi Khusus I Bandara Ngurah Rai. Mereka dipulangkan melalui proses handing over atau penyerahan ke kepolisian negara masing-masing.
"Yang kami lakukan malam ini patriasi atau kepulangan dengan metode handing over. Ini akan dibantu secara penuh oleh rekan dari Direktorat Jenderal imigrasi, khususnya dari Kantor Imigrasi Tingkat I Ngurah Rai," katanya.
Dijelaskan, proses pemulangan kedua buronan interpol ini tak menyalahi aturan undang-undang. "Dengan dasar red notice, kemudian dilengkapi dengan surat perintah penahanan dari lembaga hukum pengadilan di Ceko. Maka ini menjadi dasar dari Polri. Selanjutnya kami akan lakukan handing over malam ini dengan pengawalan Polri dari Divhubinter dan Polda Bali yang akan dilaksanakan malam ini," tambahnya.
Sementara itu, Kabid Intelejen dan Penindakan Keimigrasian Ngurah Rai, Yoga Aria Prakoso Wardoyo menegaskan pihaknya mendukung penuh langkah yang dilakukan Polri. Ia menjelaskan, kedua buronan interpol tersebut memang tinggal di Bali. Cyril Stiak bertempat tinggal di wilayah Kantor Imigrasi Tingkat I Ngurah Rai, sedangkan Stefan Durina di wilayah Kantor Imigrasi Tingkat I Denpasar.
"WN Ceko (Cyril Stiak) memegang izin tinggal kunjungan yang berlaku sampai 20 Januari 2023. Sedangkan WN Slovakia (Stefan Durina) adalah pemegang Kitas Investor yang dikeluarkan Kantor Imigrasi Tingkat I Denpasar," kata Yoga.