Sebanyak 39 ribu pil koplo yang diamankan Polresta Denpasar dipastikan bakal diedarkan untuk momen tahun baru. Hal ini diakui oleh salah seorang tersangka yang ditangkap, Haryadi.
Dia mengakui mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang bernama Radja dari Jakarta dan akan diperjualbelikan kepada para pemuda di Bali.
"Sasaran kami kepada pemuda-pemuda dan remaja. Alasan kami mengedarkannya sebagai pengganti narkoba yang harganya mahal. Dan memang ini sebagai persiapan tahun baru," tuturnya dalam rilis kasus di Mapolresta Denpasar Senin (12/12/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kapolresta Denpasar Kombes Bambang Yugo Pamungkas membeberkan, empat tersangka dibekuk di dua lokasi berbeda.
"Polresta Denpasar yang dipimpin Kasatreskrim telah berhasil mengamankan 39.159 butir farmasi siap edar tanpa izin edar di dua TKP. Pertama yaitu tanggal 3 Desember kemudian 8 Desember. Yang pertama di Jalan Tukad Pule No.42 Denpasar Timur. Kemudian yang kedua di rumah kos Jalan Karang Sari, Jimbaran, Kuta Selatan," katanya kepada wartawan.
Keempat pelaku disangkakan dengan pasal 196 UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan/atau Pasal 60 angka 10 Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja perubahan Pasal 197 Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan.
"Diancam dengan pidana penjara paling lama 10 hingga 15 tahun dengan denda paling banyak Rp 1,5 miliar," ujar kapolresta.
(hsa/dpra)