39 Ribu Pil Koplo Siap Edar untuk Perayaan Tahun Baru di Denpasar

39 Ribu Pil Koplo Siap Edar untuk Perayaan Tahun Baru di Denpasar

Tim detikBali - detikBali
Senin, 12 Des 2022 15:51 WIB
Empat pelaku peredaran 39 ribu pil koplo ditahan di Mapolresta Denpasar.
Foto: Empat pelaku peredaran 39 ribu pil koplo ditahan di Mapolresta Denpasar. (Nuranda Indrajaya/detikBali)
Denpasar -

Sebanyak 39 ribu pil koplo yang diamankan Polresta Denpasar dipastikan bakal diedarkan untuk momen tahun baru. Hal ini diakui oleh salah seorang tersangka yang ditangkap, Haryadi.

Dia mengakui mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang bernama Radja dari Jakarta dan akan diperjualbelikan kepada para pemuda di Bali.

"Sasaran kami kepada pemuda-pemuda dan remaja. Alasan kami mengedarkannya sebagai pengganti narkoba yang harganya mahal. Dan memang ini sebagai persiapan tahun baru," tuturnya dalam rilis kasus di Mapolresta Denpasar Senin (12/12/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kapolresta Denpasar Kombes Bambang Yugo Pamungkas membeberkan, empat tersangka dibekuk di dua lokasi berbeda.

"Polresta Denpasar yang dipimpin Kasatreskrim telah berhasil mengamankan 39.159 butir farmasi siap edar tanpa izin edar di dua TKP. Pertama yaitu tanggal 3 Desember kemudian 8 Desember. Yang pertama di Jalan Tukad Pule No.42 Denpasar Timur. Kemudian yang kedua di rumah kos Jalan Karang Sari, Jimbaran, Kuta Selatan," katanya kepada wartawan.

ADVERTISEMENT

Keempat pelaku disangkakan dengan pasal 196 UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan/atau Pasal 60 angka 10 Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja perubahan Pasal 197 Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan.

"Diancam dengan pidana penjara paling lama 10 hingga 15 tahun dengan denda paling banyak Rp 1,5 miliar," ujar kapolresta.




(hsa/dpra)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads