
Polresta Denpasar Tangkap 22 Pengedar Narkoba, Klaim Selamatkan 10 Ribu Jiwa
Polresta Denpasar menangkap 22 orang pengedar narkoba. Mereka dibekuk dalam kurun waktu sebulan, yakni dalam rentang 1 Juli hingga 31 Juli 2023.
Polresta Denpasar menangkap 22 orang pengedar narkoba. Mereka dibekuk dalam kurun waktu sebulan, yakni dalam rentang 1 Juli hingga 31 Juli 2023.
Sebanyak 39 ribu pil koplo yang diamankan Polresta Denpasar dipastikan bakal diedarkan untuk momen tahun baru.
Pasutri muda di Denpasar bernama Yeanita Dwi Lestari (19) dan Adiyanto (25) ditangkap Satresnarkoba Polresta Denpasar lantaran menjadi pengedar sabu-sabu.