Bekuk 4 Tersangka, Polresta Denpasar Sita 39 Ribu Pil Koplo

Bekuk 4 Tersangka, Polresta Denpasar Sita 39 Ribu Pil Koplo

Nuranda Indrajaya - detikBali
Senin, 12 Des 2022 14:47 WIB
Empat pelaku peredaran 39 ribu pil koplo ditahan di Mapolresta Denpasar.
Foto: Empat pelaku peredaran 39 ribu pil koplo ditahan di Mapolresta Denpasar. (Nuranda Indrajaya/detikBali)
Denpasar -

Aparat Kepolisian Resor Kota (Polresta) Denpasar berhasil mengamankan empat orang tersangka yang akan mengedarkan lebih dari 39 ribu pil koplo.

Kapolresta Denpasar Kombes Bambang Yugo Pamungkas menjelaskan, keempat pelaku dibekuk di dua lokasi berbeda.

"Polresta Denpasar yang dipimpin Kasatreskrim telah berhasil mengamankan 39.159 butir farmasi siap edar tanpa izin edar di dua TKP. Pertama yaitu tanggal 3 Desember kemudian 8 Desember. Yang pertama di Jalan Tukad Pule No.42 Denpasar Timur. Kemudian yang kedua di rumah kos Jalan Karang Sari, Jimbaran, Kuta Selatan," katanya kepada wartawan, Senin (12/12/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Di lokasi pertama, Kasatreskrim mengamankan seorang pemuda asal Banyuwangi, Binar Ananta Loka (23). Penangkapan Binar berawal dari informasi yang diperoleh dari masyarakat bahwa diduga pelaku sering mengedarkan sedian farmasi yang tidak memiliki izin edar berupa tablet warna putih logo "Y" dan tablet warna kuning logo "NOVA".

Setelah dilakukan penyelidikan, kepolisian langsung menyusuri TKP. Pada hari Sabtu (3/12/2022) sekitar pukul 12.40 Wita, petugas melihat ada seorang kurir ekpedisi J&T datang dan hendak mengirimkan paket, dan setelah paket diserahkan, selanjutnya tim melakukan penangkapan.

ADVERTISEMENT

"Setelah dibuka oleh tersangka, paket yang diterima berisi dua botol plastik yang masing-masing berisi 1000 tablet warna putih logo "Y" dan tiga bungkus plastik masing-masing berisi tablet warna kuning logo 'NOVA'," terang Bambang Yugo.

Dari lokasi penangkapan Binar, kepolisian mengamankan sejumlah barang bukti berupa 2 ribu tablet warna putih logo 'Y', 3 ribu tablet warna kuning berlogo 'NOVA', satu kardus bekas pembungkus warna coklat, dan sebuah handphone merek Oppo jenis F5 warna violet.

"Motif pelaku Binar Ananta Loka adalah melakukan pembelian obat penenang dan menjualnya kembali untuk mendapatkan keuntungan dua kali lipat," terang Bambang Yugo.

Sementara itu, penangkapan kedua kasus pengedaran obat penenang atau pil koplo tanpa izin dilakukan pada 8 Desember 2022 kemarin. Tiga tersangka yakni Haryadi (43), Mislan (22), dan Ahmas Heru Santoso (27) ditangkap di sebuah rumah kos S Made 5 No.2 Kamar No.3 yang terletak di Jalan Karangsari Jimbaran, Kuta Selatan Badung.

Ketiganya ditangkap setelah pihak kepolisian mendapat informasi bahwa ketiga pria asal Jember tersebut diduga melakukan pengedaran sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar alias ilegal pada Selasa (6/12/2022).

"Setelah ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan ditemukan jika pelaku Haryadi dengan dibantu oleh Mislan dan Ahmad Heru Santoso telah menyimpan dan menjual sediaan farmasi/obat- obatan penenang," terang Bambang Yugo.

Selain 32.159 butir pil koplo, kepolisian juga menyita beberapa barang bukti yang digunakan untuk transaksi, seperti delapan unit sepeda motor, kardus paket yang diterima pelaku Haryadi dari kurir ekspedisi, dan handphone yang digunakan pelaku untuk melakukan transaksi penjualan obat penenang kepada pembeli.




(hsa/dpra)

Hide Ads