Korupsi Rp 4,87 M dan TPPU, Anak Mantan Sekda Buleleng Dituntut 7 Tahun

Denpasar

Korupsi Rp 4,87 M dan TPPU, Anak Mantan Sekda Buleleng Dituntut 7 Tahun

Chairul Amri Simabur - detikBali
Kamis, 08 Des 2022 22:56 WIB
Terdakwa perkara korupsi dan TPPU, I Dewa Gede Rhadea Prana Prabawa, saat menjalani sidang dengan agenda pembacaan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor Denpasar, Kamis (8/12/2022).
Terdakwa perkara korupsi dan TPPU, I Dewa Gede Rhadea Prana Prabawa, saat menjalani sidang dengan agenda pembacaan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor Denpasar, Kamis (8/12/2022). (Foto: IST)
Denpasar -

Terdakwa kasus korupsi dan tindak pidana pencurian uang (TPPU), I Dewa Gede Rhadea Prana Prabawa, dituntut dengan hukuman pidana 7 tahun penjara.

Tuntutan terhadap anak mantan Sekda Buleleng, Dewa Ketut Puspaka, itu disampaikan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU), Agus Eko Purnomo, dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Denpasar, Kamis (8/12/2022).


"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I Dewa Gede Rhadea Prana Prabawaatas kesalahannya dengan pidana penjara selama 7 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan," ujar Jaksa Agus Eko.

JPU menyatakan, I Dewa Gede Rhadea Prana Prabawa terbukti melakukan gratifikasi dan TPPU sebagaimana dakwaan kedua primer yang ketentuan pidananya merujuk pada Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi berikut perubahan dan penambahannya pada Undang-Undang terpisah.


Serta dikaitkan pula dengan ketentuan pidana dalam Pasal 10 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.

Selain mengajukan tuntutan hukuman tujuh tahun untuk I Dewa Gede Rhadea Prana, JPU juga menuntut pidana denda sebesar Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Tidak hanya itu, JPU juga menuntut adanya pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti senilai Rp 4,87 miliar. Itupun dengan ketentuan jika terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

"Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan," jelas Agus Eko.

Adapun hal yang memberatkan, menurut JPU, perbuatan pidana terdakwa bertentangan dengan program pemberantasan korupsi dan tindak pidana pencucian uang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum dan mengakui serta menyesali perbuatannya. Selain itu, usia terdakwa juga masih relatif muda.

"Tuntutan yang diajukan (tadi) merupakan kesimpulan dari fakta di persidangan yang menjadi alat bukti dari JPU. Selanjutnya, terdakwa I Dewa Gede Radhea Prana Prabawa akan mengajukan pembelaan pada persidangan berikutnya," pungkasnya.




(dpra/hsa)

Hide Ads