Tersangka Korupsi, Anak Mantan Sekda Buleleng Ditahan

Tersangka Korupsi, Anak Mantan Sekda Buleleng Ditahan

Chairul Amri Simabur - detikBali
Rabu, 10 Agu 2022 16:17 WIB
Proses penahanan tersangka suap dan TPPU yang juga anak mantan Sekda Buleleng, Dewa Gede Radhea Prana Prabawa, Rabu (10/8/2022).
Foto: Proses penahanan tersangka suap dan TPPU yang juga anak mantan Sekda Buleleng, Dewa Gede Radhea Prana Prabawa, Rabu (10/8/2022). (istimewa)
Denpasar -

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali akhirnya menahan Dewa Gede Radhea Prana Prabawa, anak mantan Sekda Buleleng Dewa Ketut Puspaka yang ditetapkan sebagai tersangka suap dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Rabu (10/8/2022).

"Penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka untuk waktu 20 hari ke depan di Lapas Kerobokan," jelas Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Bali, A. Luga Harlianto.

Penahanan terhadap Dewa Gede Radhea Prana Prabawa dilakukan setelah penyidik mencecarnya dengan 16 pertanyaan terkait perannya dalam perkara dengan terpidana Dewa Ketut Puspaka atau mantan Sekda Buleleng.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dewa Ketut Puspaka dinyatakan terbukti bersalah menerima gratifikasi atau suap sesuai ketentuan Pasal 12 huruf (e) Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001.

Selain itu, Dewa Ketut Puspaka juga dinyatakan terbukti bersalah melakukan TPPU sesuai ketentuan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.

"Tersangka tadi didampingi penasihat hukum bersama ibu dan istrinya," imbuh Luga.

Selain itu, Dewa Gede Radhea Prana Prabawa juga menjalani pemeriksaan kesehatan sebelum dilakukan penahanan, dan ditahan di Lapas Kerobokan.

"Penahanan yang dilakukan kepada tersangka ini untuk menyelesaikan rangkaian penyidikan terhadap tersangka," kata Luga.

Dalam kasus ini, Dewa Gede Radhea Prana Prabawa disangkakan dengan pasal sangkaan berlapis. Pertama, Pasal 12 huruf (e) juncto Pasal 15 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi berikut dengan perubahan dan penambahannya dalam Undang-Undang 20 Tahun 2001 juncto Pasal 56 Ayat (2) KUHP.

Kemudian Pasal 3 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU Juncto Pasal 56 ayat (2) KUHP; Pasal 5 ayat (1) dalam undang-undang yang sama.

"Setelah proses penahanan ini, penyidik akan segera melimpahkan berkas kepada penuntut umum untuk segera dilimpahkan ke pengadilan," pungkas Luga.




(kws/kws)

Hide Ads