Eks Bupati Winasa-5 Napi Korupsi di Rutan Negara Bakal Dapat Remisi

Jembrana

Eks Bupati Winasa-5 Napi Korupsi di Rutan Negara Bakal Dapat Remisi

I Putu Adi Budiastrawan - detikBali
Jumat, 25 Nov 2022 10:02 WIB
Eks Bupati Jembrana I Gede Winasa, Senin (21/11/2022).
Eks Bupati Jembrana I Gede Winasa, Senin (21/11/2022). Foto: I Putu Adi Budiastrawan/detikBali
Jembrana - Sebanyak enam orang terpidana korupsi di Rutan Kelas IIB Negara diusulkan mendapatkan remisi (pengurangan masa tahanan). Enam orang tersangka narapidana korupsi yang mendapatkan remisi satu di antaranya mantan Bupati Jembrana peraih rekor muri I Gede Winasa.

Pemberian remisi terpidana korupsi berdasarkan Undang-Undang (UU) Republik Indonesia (RI) Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. Putusan terakhir I Gede Winasa di website resmi Mahkamah Agung, saat ini menjalani hukuman 13 tahun dari dua kasus korupsi berbeda. Kasus korupsi perjalanan dinas vonis 6 tahun dan korupsi beasiswa vonis 7 tahun.

Sebelumnya, mantan bupati dua periode itu telah ditahan sejak tahun 2014 atas perkara korupsi pengadaan mesin pabrik kompos yang membuatnya dipenjara 2,5 tahun. Di sisa masa tahanannya yang kurang 6,5 tahun lagi, sesuai UU RI No. 22 tahun 2022 Winasa dan lima terpidana korupsi lainnya sudah diusulkan Rutan Kelas II B Negara untuk mendapatkan remisi.

Kepala Rutan Kelas II B Negara Lilik Subagiyono saat dikonfirmasi di kantornya, Jumat (25/11/2022) menjelaskan, narapidana kasus korupsi bisa mendapat remisi sesuai UU yang berlaku. "Berbeda dengan aturan sebelumnya narapidana korupsi tidak dapat remisi," ungkapnya.

Lebih lanjut dijelaskan, narapidana korupsi yang ada di Rutan Kelas II B Negara sebanyak 11 orang. Namun yang sudah memenuhi syarat dan diusulkan mendapat remisi hanya 6 orang.

Remisi umum biasanya keluar bulan Agustus, saat 17 Agustus. Namun karena ini ada pengecualian berdasarkan UU yang baru, oleh karenanya diusulkan remisi umum susulan.

"Usulan remisi umum sudah diusulkan, tinggal menunggu turunnya (remisi)," imbuhnya.

Pria asal Tuban, Jawa Timur ini juga mengatakan, dari 11 narapidana korupsi, hanya 6 orang yang dapat diusulkan karena sudah memenuhi syarat. Di antaranya, sudah berkelakuan baik selama 6 bulan dan aktif mengikuti pembinaan baik kerohanian maupun kemandirian.

"Persyaratan itu diberlakukan, sehingga tidak semua narapidana korupsi di Rutan Negara diusulkan mendapat Remisi," paparnya.

Enam orang narapidana korupsi yang diusulkan mendapat remisi tersebut di antaranya I Gede Winasa, terpidana dua kasus korupsi Perjalanan Dinas, korupsi beasiswa Stikes dan Stitna. Dua terpidana kasus korupsi rumbing atau hiasan kepala kerbau makepung, mantan Pariwisata dan Kebudayaan Nengah Alit, dan rekanan pengadaan rumbing Ketut Kurnia Artawan.

"Kemudian dua mantan kepala kewilayahan atau kelian dinas terpidana kasus korupsi santunan kematian fiktif Dewa Ketut Artawan dan Gede Astawa. Selain itu, satu terpidana korupsi yang dilayar dari Badung, Putu Sentana, mantan Perbekel Desa Baha, Badung," tandas Lilik.


(nor/hsa)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads