Dua remaja, JS (18) dan JCM (13), ditangkap karena mencuri motor di Denpasar Utara, Bali. Mereka kemudian menjual motor tersebut dengan harga murah Rp 500 ribu.
Kapolsek Denpasar Utara Iptu I Putu Carlos Dolesgit menjelaskan, kedua pelaku terlibat kasus pencurian dengan pemberatan. "Kedua pelaku JS dan JCM terekam CCTV di pinggir Jalan Jayakarta I No. 8 Denpasar," katanya, dalam konferensi pers, Senin (30/10/2022).
I Putu Carlos Dolesgit mengungkapkan, penangkapan kedua korban berdasarkan laporan dari pemilik motor Suprafit DK 6598 IW, Fanikmatul Rohmah. Ia mengaku kehilangan motor pada Kamis (20/10/2022) lalu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Singkat cerita, pelaku JCM yang berboncengan dengan JS, melihat kunci tergantung di jok motor, secara spontan mereka mengambil motor. "Apakah sepeda motor tersebut diambil atau tidak? Kemudian disepakati untuk mengambil sepeda motor," terang Carlos menirukan percakapan JS dan JCM.
Kedua pelaku lantas menjual motor tersebut kepada seorang penadah di Jalan Suli Denpasar, dengan harga Rp 500 ribu. "Pelaku menjual motor tersebut dengan dalih milik orang tuanya digunakan untuk membayar kos serta untuk makan dan minum," tandas Carlos.
Tim Opsnal yang mengetahui ciri-ciri pelaku yang salah satunya berpakaian petugas parkir, langsung mendatangi rumah masing-masing pelaku. Keduanya dibekuk tanpa perlawanan. Menurut keterangan Carlos, salah satu pelaku yakni JS baru sepuluh hari menjadi tukang parkir.
"Setelah dilakukan penyelidikan, diamankan seseorang bernama JS, selanjutnya JS mengakui mengambil sepeda motor di TKP bersama dengan temannya yang bernama JCM. Mereka mengakui bersama-sama menjual sepeda motor tersebut," jelas Carlos.
Polisi mengamankan beberapa barang bukti, seperti motor Suprafit milik korban, baju yang dipakai pelaku, uang sebesar Rp 340.000. Kedua pelaku disangkakan pasal 363 ayat (1) ke 4e KUHP dengan hukuman penjara selama-lamanya tujuh tahun atau denda sebanyak-banyaknya dua puluh lima juta rupiah. Pelaku JS telah dilakukan penahanan sejak tanggal 22 Oktober 2022, sedangkan terhadap anak JCM tidak dilakukan penahanan karena masih di bawah umur.
(irb/hsa)