Seorang pria berinisial KAP (22) di Kecamatan Malaya dipolisikan gegara menyetubuhi ABG berinisial N (17) hingga hamil.
Miris dan tragisnya lagi, selain menghamili korban, KAP dilaporkan karena memulangkan paksa N ke rumah orang tuanya semalam setelah menikahi korban.
Salah satu kerabat korban kepada detikBali menjelaskan, kasus yang menimpa korban N berawal dari perkenalan N dengan terlapor KAP sekitar Mei 2022 lalu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Singkat cerita, usai perkenalan, antara korban N dan terlapor KAP memutuskan berpacaran.
Setelah jadian, keduanya pun beberapa kali melakukan hubungan layaknya suami istri. Hingga akhirnya, remaja tamatan SMP di Jembrana ini berbadan dua alias hamil dan meminta pertanggungjawaban terlapor.
"Awalnya dia (terlapor KAP) menolak bertanggungjawab,"ungkap kerabat korban kepada detikbali di Mapolres Jembrana, Jumat (14/10/2022).
Sempat terjadi perselisihan, namun akhirnya antara pihak keluarga korban N dan KAP sepakat melakukan mediasi.
Saat proses mediasi, kedua belah pihak sepakat menggelar prosesi biokaon (pernikahan secara adat).
Namun sayang, prosesi biokaon antara KAP dan N yang sudah hamil 4 bulan ini tidak dihadiri perangkat desa adat dan hanya disaksikan keluarga dari kedua belah pihak.
"Saya sebenarnya tidak mau ada prosesi (biokaon) itu. Saya ingin proses hukum. Tetapi keluarga memilih mengikuti keluarga terlapor untuk menikahkan," ungkapnya.
Menurut kerabat, yang makin disesalkan, prosesi pernikahan secara adat yang dilakukan pada bulan September 2022 itu, hanya berlangsung kurang dari 24 jam.
Setelah prosesi biokaon, pagi harinya korban dibawa ke rumah terlapor dengan status istri.
Namun hanya berumur semalam, keesokan harinya korban oleh terlapor dan keluarga terlapor dikembalikan lagi kepada orang tuanya.
Pihak terlapor memulangkan korban karena alasan sudah tidak suka lagi dengan korban. Tak hanya itu, saat memulangkan korban, terlapor dan keluarganya juga juga memaksa menandatangani surat cerai.
"Semua keluarga dipaksa tandatangan," imbuhnya.
Surat cerai yang dibuat pihak pelaku juga dinilai janggal, karena setelah pernikahan secara adat tidak pernah ada surat perjanjian atau pernyataan nikah.
Namun setelah pelaku memulangkan korban, ada surat cerai dengan kop surat desa adat.
Selanjutnya, tidak terima karena merasa direndahkan dan dipermalukan, pihak keluarga korban melaporkan ke Polres Jembrana.
Keluarga mendesak kepolisian mengusut tuntas dan mengganjar pelaku dengan hukuman. "Mereka (kelurga pelaku) menantang kalau kasus dilaporkan," ujarnya.
Kedatangan keluarga korban ke Polres Jembrana, sebenarnya sudah kedua kalinya. Sebelumnya sekitar bulan September, sebelum ada pernikahan secara adat, ayah korban sudah datang ke Polres Jembrana untuk melapor, namun batal malaporkan pelaku.
"Katanya disuruh menyelesaikan secara kekeluargaan," ujarnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Jembrana AKP Muhammad Reza Pranata saat dikonfirmasi membenarkan adanya laporan dugaan persetubuhan anak di bawah umur. "Kejadian sudah lama, baru dilaporkan," terang AKP Reza.
(dpra/irb)