detikBali

Warga Ngadu ke DPRD NTB, Ganti Rugi Lahan Bendungan Meninting Cuma Rp 8 Juta

Terpopuler Koleksi Pilihan

Warga Ngadu ke DPRD NTB, Ganti Rugi Lahan Bendungan Meninting Cuma Rp 8 Juta


Ahmad Viqi - detikBali

Warga lingkar Bendungan Meninting, Lombok Barat, mendatangi Gedung DPRD NTB, Kamis (13/8/2026). (Foto: Ahmad Viqi/detikBali).
Foto: Warga lingkar Bendungan Meninting, Lombok Barat, mendatangi Gedung DPRD NTB, Kamis (13/8/2026). (Foto: Ahmad Viqi/detikBali).
Lombok Barat -

Warga lingkar Bendungan Meninting, Lombok Barat, mendatangi Gedung DPRD Nusa Tenggara Barat (NTB), Kamis (13/8/2026). Mereka mengadukan persoalan ganti rugi lahan Proyek Strategis Nasional (PSN) Bendungan Meninting yang dinilai tidak sebanding dengan harga tanah pengganti.

Salah seorang warga Desa Dasan Geria, Suryani, mengatakan tanah pekarangan warga hanya dihargai Rp 8 juta per are. Sementara itu, harga tanah pengganti yang harus dibeli warga kini mencapai Rp 50 juta per are.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Uang ganti rugi dari pemerintah tak cukup untuk menyambung hidup dan membeli tempat tinggal baru. Itu tidak layak, menurut saya tidak layak," tegas Suryani di Gedung DPRD NTB, Kamis (13/8/2026).

Sayangnya, kedatangan warga ke Gedung DPRD NTB tak membuah manis. Tak ada satu pun anggota dewan yang menemui mereka dengan alasan kendala administrasi. Padahal, Suryani ingin membeberkan kepada DPRD atas timpangnya nilai ganti rugi yang diterima warga dibanding harga pasaran lahan saat ini.

ADVERTISEMENT

"Nominalnya itu untuk pekarangan rumah Rp 8 juta, sedangkan kami untuk membeli tanah kembali untuk berpindah tempat itu seharga Rp 50 juta (per are)," bebernya.

Suryani menuturkan, proyek bendungan tak hanya menggusur rumah, tetapi juga melalap habis sumber penghidupan warga. Sawah dan kebun yang menjadi tumpuan ekonomi kini menjadi lokasi tempat menampung jutaan kubik air di Bendungan Meninting.

"Yang diambil itu semua, dari kebun, sawah, rumah, pekarangan, habis semua. Dan sekarang kami hanya bisa beli pekarangan rumah saja," keluhnya.

Dia mengungkapkan, penetapan nominal ganti rugi sejak awal terkesan ditutupi. Meski sempat ada ruang diskusi sebelum penggusuran, angka pasti tak pernah dibeberkan ke masyarakat.

"Pernah diskusi sebelum kami digusur, tapi kalau untuk nominalnya itu kami enggak dikasih tahu. Itu benar-benar misterius banget," katanya.

Masalah ganti rugi ini sebenarnya berlarut-larut sejak awal pembangunan pada 2018. Meski Bendungan Meninting kini sudah rampung dan diresmikan Presiden Prabowo Subianto, warga menuntut keadilan. Warga berharap pemerintah memberi lahan usaha di sekitar area bendungan agar ekonomi mereka kembali bergeliat.

Tak berhenti di masalah tanah, warga lingkar bendungan kini juga dihadapkan pada ancaman hama. Warga Desa Bukit Tinggi, Suartini, mengeluhkan masuknya satwa liar dan hama ke pemukiman akibat alih fungsi lahan masif.

"Hama makin banyak seperti lalat, ulat, dan monyet. Kemungkinan penyebabnya karena tempat mereka cari makan makin sedikit," tutur Suartini.

Kondisi ini, Suartini berujar, membuat warga makin kesulitan saat hendak berkebun. Atas perihal ini, warga mendesak Balai Wilayah Sungai (BWS) Nusa Tenggara I dan PT Hutama Karya turun tangan membuka ruang dialog demi menyelesaikan sengketa lahan hingga dampak lingkungan tersebut.



(nor/dpw)









Hide Ads
LIVE