
Polisi Jerat 16 Pemuda Setubuhi ABG di Aceh dengan Pasal Pemerkosaan
Polisi menetapkan 16 pemuda di Aceh Timur, Aceh, sebagai tersangka kasus pemerkosaan remaja putri usia 16 tahun. Para pelaku dijerat dengan pasal pemerkosaan.
Polisi menetapkan 16 pemuda di Aceh Timur, Aceh, sebagai tersangka kasus pemerkosaan remaja putri usia 16 tahun. Para pelaku dijerat dengan pasal pemerkosaan.
Seorang pria berinisial KAP (22) di Kecamatan Malaya dipolisikan gegara menyetubuhi ABG berinisial N (17) hingga hamil.
ABG asal Lombok NH (17) yang disetubuhi pacarnya, GW (18) baru berkenalan via Facebook seminggu.
Seorang anak baru gede (ABG) alias remaja berinisial NH (17) asal Kecamatan Sakra Barat Lombok Timur disetubuhi oleh kekasihnya GW (18) asal Desa Sengkerang.