Ditegur Geber Motor, Buruh Bangunan Emosi-Tusuk Nelayan di Kedonganan

Ditegur Geber Motor, Buruh Bangunan Emosi-Tusuk Nelayan di Kedonganan

I Wayan Sui Suadnyana - detikBali
Senin, 05 Sep 2022 15:38 WIB
Polsek Kuta mengungkap kasus penusukan terhadap nelayan di Kelurahan Kedonganan, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung.
Polsek Kuta mengungkap kasus penusukan terhadap nelayan di Kelurahan Kedonganan, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung. (Foto: I Wayan Sui Suadnyana/detikBali)
Badung -

Seorang buruh bangunan bernama Kristoforus Baba alias Baba menusuk nelayan bernama I Ketut Adi Suwila di Kelurahan Kedonganan, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung, Bali. Pelaku menusuk nelayan tersebut lantaran emosi usai ditegur karena menggeber sepeda motor.

"Pelaku mengakui maksudnya menusuk korban adalah untuk membunuh korban. Pelaku emosi terhadap perlakuan korban yang menegur pelaku dengan kasar dan korban sempat menantang pelaku sehingga membuat pelaku emosi," kata Kapolsek Kuta AKP Yogie Pramagita, Senin (5/9/2022).

Yogie menuturkan, peristiwa penusukan itu terjadi di Balai Kelompok Nelayan Segara Ayu, Jalan Telaga Ayu, Desa Kedonganan, Jumat (2/9/2022) sekitar pukul 09.00 Wita. Ketika itu, korban awalnya sedang membuat pagar shading net untuk bibit mangrove di Balai Kelompok Nelayan Segara Ayu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Beberapa saat kemudian, pelaku menggeber sepeda motornya ketika lewat di depan Balai Kelompok Nelayan Segara Ayu. Tak terima, korban kemudian menegur pelaku hingga terjadilah perdebatan antara keduanya.

ADVERTISEMENT

Masih tersulut emosi, pelaku bergegas pergi ke proyek tempat tinggalnya. Ia mengambil pisau di dapur dan kembali membuat perhitungan dengan korban.

Pelaku kemudian berjalan kaki menuju tempat korban di Balai Kelompok Nelayan Segara Ayu. Setelah melihat korban sedang duduk dan menelpon, pelaku mendekat lalu menusukkan pisau yang dibawanya sebanyak enam kali.

Atas kejadian tersebut korban mengalami luka tusuk pada pangkal lengan tangan kanan sebanyak satu kali, punggung tengah sebanyak satu kali, punggung sebelah kiri sebanyak dua kali. Berikutnya pada pinggang belakang sebelah kanan sebanyak satu kali, dan paha kaki kanan sebanyak satu kali.

Polisi langsung melakukan olah TKP dan mencari saksi-saksi dan mencari barang bukti usai menerima laporan dari korban. Berdasarkan hasil olah TKP dan keterangan saksi, polisi mendapatkan petunjuk bahwa pelaku merupakan salah seorang pekerja proyek di Jalan Telaga Ayu yang biasa dipanggil dengan nama Geo.

"Dari surat identitas yang kami dapatkan ternyata tersangka bernama lengkap Kristoforus Baba yang merupakan seorang residivis," terang Yogie.

Saat pengejaran, polisi mendapatkan informasi bahwa pelaku telah melarikan diri ke hutan mangrove di dekat proyek tempat kerjanya. Polisi kemudian melakukan penyisiran di sekitar mangrove dan pelaku berhasil ditangkap.

"Sekitar pukul 11.00 Wita, atas laporan dari warga selanjutnya diketahui keberadaan pelaku yang kemudian berhasil ditangkap dan diamankan di hutan mangrove dekat dengan TKP awal," ungkap Yogie.

Dari penangkapan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu bilah pisau dengan gagang kayu, satu pieces kaos tanpa lengan warna hitam berisi bercak darah, satu pieces kaos lengan panjang warna putih, dan satu pieces celana panjang warna abu-abu.

Pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia diganjar dengan Pasal 351 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara.




(iws/iws)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads