Wanita di Kuta Dianiaya-Dirampok Kenalan Medsos Usai Berhubungan Seks

Wanita di Kuta Dianiaya-Dirampok Kenalan Medsos Usai Berhubungan Seks

I Wayan Sui Suadnyana - detikBali
Senin, 05 Sep 2022 14:53 WIB
Polsek Kuta merilis kasus pelaku perampokan wanita kenalan medsos.
Foto:Polsek Kuta merilis kasus pelaku perampokan wanita kenalan medsos. (I Wayan Sui Suadnyana/detikBali)
Badung -

Seorang wanita berinisial PSL dianiaya dan dirampok pria yang baru dikenalnya lewat media sosial (Medsos). Bahkan perampokan itu dilakukan tersangka bernama Nurkholis, usai berhubungan seks dengan PSL di kamar kos wilayah Kuta, Kabupaten Badung, Bali.

Kapolsek Kuta AKP Yogie Pramagita menuturkan, tersangka dan korban awalnya berkenalan di lewat media sosial (medsos) pada Minggu, 4 September 2022. Mereka kemudian janjian untuk bertemu pada hari yang sama sekitar pukul 12.35 WITA.

Mereka berdua lalu bertemu di kos-kosan milik korban yakni di kamar B.7 Syloam Residence Jalan Merdeka Raya Nomor 8, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung. Mereka di sana kemudian mengobrol dan berhubungan layaknya suami istri.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Setelah mereka berhubungan, tersangka lalu melakukan tindakan kekerasan kepada korban dengan memasukkan jari kedua tangannya ke mulut hingga kerongkongan menariknya ke belakang untuk menyumbat aliran pernapasan. Hal itu dilakukan agar korban tidak berteriak.

"Karena terlapor mengancam jika korban berteriak maka terlapor akan menarik nadi tenggorokan supaya pelapor meninggal. Dan hal itu dikatakan berulang kali. Korban juga mengatakan tidak akan berteriak," terang Yogie, saat konferensi pers di kantornya, Senin (5/9/2022).

ADVERTISEMENT

Namun aksi tersangka tidak sampai di sana. Ia juga menyeret korban ke kamar mandi dan memukul pipi pelapor hingga berdarah. Korban diancam untuk tidak melaporkan kejadian tersebut. Korban sambil menangis juga berjanji untuk tidak akan melapor ke mana-mana.

Tersangka lalu meminta uang kepada korban secara paksa Rp 500 ribu. Korban lalu mengarahkan pelaku untuk mengambil uang tersebut di laci. Pelaku memeriksa laci, namun hanya menemukan uang 300 ribu. Tak puas dengan jumlah itu, pelaku lalu mengambil dompet korban dan mengambil uang Rp 1 juta.

"Jadi totalnya (uang yang diambil) Rp 1,3 juta," ungkap Yogie.

Tersangka lalu hendak pulang setelah mendapatkan uang tunai Rp 1,3 juta dari korban dengan memesan ojek online (ojol) Grab. Sembari menunggu tersangka memesan ojol, korban lalu berteriak meminta tolong ke satuan pengamanan (satpam).

"Korban berdalih tidak akan melaporkan kejadian ini. Lalu sambil menunggu tersangka pada saat hendak memesan Grab, lalu korban bergerak minta tolong ke satpam lalu dibantu dengan petugas ke sini berhasil mengamankan pelaku ini," tutur Yogie.

Saat ditanyakan oleh awak media apakah korban menawarkan jasa tertentu kepada tersangka, Yogie menegaskan bahwa pihaknya masih akan melakukan pengembangan terkait hal tersebut. Namun yang pasti, antara tersangka dan korban berkenalan lewat medsos.

"Untuk jasa masih kita dalami sementara karena baru kita tangkap semalam. Ke depan kita akan dalami korbannya akan kita periksa lagi terkait hal-hal tersebut. Namun dari pengakuan awalnya berkenalan dari aplikasi medsos," ungkap Yogie.

Polisi kini mengantongi barang bukti berupa uang tunai Rp 1,3 juta yang dirampok oleh tersangka. Ia kini dijerat dengan Pasal 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman paling lama sembilan tahun.




(kws/kws)

Hide Ads