"Nggih betul (didiagnosis ODGJ berat)," kata Direktur Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Provinsi Bali dr I Dewa Gede Basudewa saat dihubungi detikBali melalui sambungan telepon, Sabtu (3/9/2022).
Basudewa menuturkan, pasien Putu Trisna Wibawa langsung dirawat sorenya di RSJ Provinsi Bali pasca-kejadian mengamuk dengan membawa sajam dan menusuk pemotor. Ia dirujuk ke RSJ Provinsi Bali oleh pihak Kepolisian Sektor (Polsek) Kuta Utara sekitar pukul 17.00 Wita.
Sampai di rumah sakit, Putu Trisna Wibawa kemudian diperiksa oleh dokter penanggung jawab pelayanan (DPJP) dr Putu Agus Grantika, Sp.KJ. DPJP menyatakan bahwa yang bersangkutan harus dirawat inap di ruang intensif.
"Pasien itu kan sudah dirawat sorenya setelah kejadian hari itu. Kan dirujuk oleh Polsek Kuta Utara jam 5 sore sampai di rumah sakit kemudian diperiksa didiagnosis penyakitnya kemudian dinyatakan oleh dokter DPJP-nya dr Agus Grantika untuk dirawat inap di ruang pelayanan intensif. Jadi hari itu langsung dirawat inap di rumah sakit," jelas Basudewa.
Perawatan terhadap Putu Trisna Wibawa di RSJ Provinsi Bali dilakukan sesuai standar, terlebih jika yang bersangkutan menggunakan fasilitas jaminan kesehatan nasional. Karena itu, pihaknya merawat sesuai dengan jaminan kesehatan nasional tersebut.
"Jadi kami merawat sesuai dengan jaminan mereka, jadi itu tergantung nanti bagaimana perbaikan klinisnya dia. Jadi semuanya kalau mereka menggunakan jaminan itu tidak ada yang bayar. Jadi itu yang penting," jelas Basudewa.
Jika belum sembuh, maka dia masuk ke fase sub akut antara 43 sampai 103 hari. Bila pada dua fase itu memang belum baik juga, maka bisa masuk ke fase kronis yang jumlah harinya antara 104-180 hari.
"Jadi harian itu sebenarnya di skema jaminan kesehatan sudah menjamin sampai enam bulan. Tetapi penanganan kasusnya tergantung bagaimana pemicunya, diagnosis penyakitnya, pengobatannya, maka dipatok tidak sesuai sekian lama itu, bisa lebih cepat, dilihat dari bagaimana perkembangannya," paparnya.
Basudewa menjelaskan, bahwa orang yang didiagnosis sebagai ODGJ berat mengalami gangguan yang membuatnya kehilangan kendali, termasuk perilaku agresif seperti yang ditunjukkan oleh Putu Trisna Wibawa. Ia telah kehilangan kendali terhadap dirinya sendiri.
ODGJ dalam fase berat itu adalah jenis gangguan jiwa di mana yang bersangkutan tidak bisa mengontrol hal-hal yang bisa merugikan dirinya sendiri atau orang lain, bahkan hingga mengancam dan menyerang.
"Jadi orang seperti ini bukan lupa, dia tahu dia melihat, kan dia bisa jalan, bisa mengambil keris bisa melihat orang kan gitu. Cuma dia nggak bisa ngontrol karena dipengaruhi oleh hal-hal yang membuat perasaan (dan) perilakunya menjadi tidak rasional," jelas Basudewa.
Menurut Basudewa, pasien ODGJ berat kondisinya dikuasai oleh penyakitnya. Meski demikian ia menegaskan bahwa ODGJ berat bisa sembuh dengan upaya pengobatan, perawatan hingga menunjukkan perbaikan secara klinis.
"Penyakitnya ini ada obatnya. Diobati, diberikan obat, ditangani, dirawat ya sembuhlah baik dia. Sehingga pada saat dia dikasi obat, dievaluasi, ya tentu ada perbaikan-perbaikan klinis, ada perbaikan dia menghadapi masyarakatnya, dirinya lingkungannya, kerjanya, semuanya. Kalau udah gitu masak dia dicap terus tidak sembuh, tidak baik, kan lucu," terangnya.
"Justru itu yang harus ditanamkan bahwa ODGJ itu bukan tidak sembuh. Ada yang sembuh, ada yang butuh obat tapi dia tetap menjalani perawatan untuk mengontrol dan mengetahui bagaimana tingkat adaptasi atau penyesuaian diri di masyarakatnya. Supaya dia tetap aman di masyarakat dan aman untuk dirinya. Itu level dari pengobatan," tegasnya.
Simak Video "Video Viral Pria Berparang di Kukar Ngotot Mau Tarik Rp 100 Juta dari Bank"
[Gambas:Video 20detik]
(nor/nor)