"Dia residivis juga dulu terkait curas pakai senjata api," kata Kepala Sub Direktorat (Kasubdit) III Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Bali AKBP Endang Tri Purwanto dikutip detikBali, Jumat (2/9/2022).
Polisi pun berhati-hati dalam melakukan penangkapan terhadap RN. Terlebih, menurut Endang, RN sudah dua kali menjadi pelaku curas sebelum ikut membunuh Gusti Mirah. Kasus curas yang melanggar Pasal 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) itu dilakukan di Lampung.
"Kalau curas-nya curas biasa nggak apa-apa. Curas senjata api berarti dia pernah pegang senjata api meskipun senjata api rakitan. Dulu sebelumnya dia kena kasus itu," terang Endang.
"Dia curas menggunakan senjata api rakitan. Curas dua kali, salah satunya pakai senjata api," ungkap Endang.
Seperti diketahui, Gusti Mirah dibunuh oleh dua orang laki-laki yakni NSP (31) dan RN. Adapun NSP merupakan pria yang berstatus sebagai kekasih Gusti Mirah. Mereka sama-sama berstatus janda dan duda. Bahkan NSP sudah dua kali menduda.
Saat konferensi pers di Polda Bali, Senin (30/8/2022) kemarin, terungkap bahwa NSP nekat merampas dan membunuh pacarnya, Gusti Mirah, lantaran terlilit utang dan kehabisan uang. NSP pun mengajak RN yang bekerja di perkebunan kelapa sawit di Sarawak, Malaysia untuk menjalankan aksinya.
Polisi kemudian menduga bahwa korban dibunuh di sepanjang perjalanan dari Jimbaran sampai di lokasi penemuan ponsel korban di daerah Tabanan atau di Desa/Kecamatan Melaya, Kabupaten Jembrana. Sebab, korban dibunuh di dalam mobil.
"Kemudian dari Jimbaran sampai dengan ditemukan korban yaitu di daerah Melaya, di situlah perkiraan TKP-nya. Karena TKP ada di dalam mobil dan mobil ini bergerak (berjalan)," jelas Endang.
Setelah dibunuh, pelaku kemudian membuang ponsel korban. Sebelum dibuang, pelaku terlebih dahulu mencabut kartu SIM dan memori card dari ponsel korban di daerah Tabanan. Jenazah Gusti Mirah kemudian dibuang di wilayah Kecamatan Melaya, Kabupaten Jembrana dan pelaku melarikan diri.
(iws/iws)