detikBali

Kasus Judi Online di Kuta Terbongkar, Omzet Fantastis Rp 1,3 Miliar!

Terpopuler Koleksi Pilihan

Kasus Judi Online di Kuta Terbongkar, Omzet Fantastis Rp 1,3 Miliar!


Ni Made Lastri Karsiani Putri - detikBali

Polresta Denpasar mengungkap kasus judi online yang operasionalnya dilakukan di Penginapan Pondok Indah, Jalan Campuhan I Dewi Sri, Kuta, Badung, Bali.
Polresta Denpasar mengungkap kasus judi online yang operasionalnya dilakukan di Penginapan Pondok Indah, Jalan Campuhan I Dewi Sri, Kuta, Badung, Bali. (Foto: Ni Made Lastri Karsiani Putri/detikBali)
Denpasar -

Polresta Denpasar membongkar kasus judi online yang operatornya bekerja dari Penginapan Pondok Indah, Jalan Campuhan I Dewi Sri, Kuta, Badung, Bali. Sebanyak 9 orang tersangka dibekuk terkait kasus judi online tersebut.

Kapolresta Denpasar, Kombes Pol Bambang Yugo Pamungkas mengatakan para tersangka beroperasi dari Juli-Agustus. Meski baru beroperasi sebulan, mereka berhasil meraup omzet fantastis: Rp 1,3 miliar!

Bambang menjelaskan, 9 tersangka memiliki peran berbeda-beda dalam judi online jenis slot tersebut. Dalam menjalankan aksinya, mereka merekrut member judi online sebanyak-banyaknya melalui dua situs website.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ada 3 orang sebagai digital marketing yang bertugas untuk memasarkan atau mengiklankan situs judi online. Lalu 4 orang berperan sebagai operator yang bertugas untuk membantu member melakukan pengisian saldo atau deposit dan penarikan saldo pada situs judi online www.ptwd4d.com dan www.pt98bet.net. Kemudian ada 1 orang leader operator dan 1 orang yang bertugas sebagai bendahara. Dia bertugas membayarkan gaji karyawan judi online," kata Bambang saat konferensi pers di Polresta Denpasar pada Rabu (24/8/2022).

Adapun 9 tersangka tersebut, di antaranya laki-laki berinisial JS dan AF, perempuan berinisial EN yang bertugas sebagai digital marketing. Berikutnya laki-laki berinisial DA, MR, ARI, dan perempuan berinisial FA bertugas sebagai operator. Kemudian laki-laki berinisial AS bertugas sebagai Leader operator. Sementara untuk posisi bendahara dikerjakan oleh laki-laki yang berinisial AS.

ADVERTISEMENT

Dari kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti antara lain 5 unit laptop, 8 unit CPU, 16 unit monitor PC, 12 unit HP Smartphone, 8 unit HP dengan merek Nokia dan 2 unit router Wifi.

Para tersangka disangkakan Pasal 45 Ayat (2) Jo Pasal 27 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 55 KUHP,
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak Rp 1 miliar.

Untuk diketahui, 9 tersangka dalam kasus judi online tersebut diamankan pada Kamis (17/8/2022) lalu sekitar pukul 16.00 Wita. Para tersangka diamankan oleh team opsnal unit V Satreskrim Polresta Denpasar di Penginapan Pondok Indah, Jalan Campuhan I, Dewi Sri, Badung.

Bambang sebelumnya menjelaskan, para tersangka menyewa 4 kamar di penginapan tersebut. Dari 4 kamar itu, 2 kamar digunakan sebagai tempat operator judi online dan 2 kamar lainnya untuk tempat tinggal.

"Iya kamarnya ini sepertinya kedap suara agar penghuni lain mungkin tidak mendengar aktivitas mereka," kata Bambang, Jumat (19/8/2022).




(iws/iws)











Hide Ads