Kasus Judi Online di Kuta Terbongkar, Omzet Fantastis Rp 1,3 Miliar!

Kasus Judi Online di Kuta Terbongkar, Omzet Fantastis Rp 1,3 Miliar!

Ni Made Lastri Karsiani Putri - detikBali
Rabu, 24 Agu 2022 13:40 WIB
Polresta Denpasar mengungkap kasus judi online yang operasionalnya dilakukan di Penginapan Pondok Indah, Jalan Campuhan I Dewi Sri, Kuta, Badung, Bali.
Polresta Denpasar mengungkap kasus judi online yang operasionalnya dilakukan di Penginapan Pondok Indah, Jalan Campuhan I Dewi Sri, Kuta, Badung, Bali. (Foto: Ni Made Lastri Karsiani Putri/detikBali)
Denpasar -

Polresta Denpasar membongkar kasus judi online yang operatornya bekerja dari Penginapan Pondok Indah, Jalan Campuhan I Dewi Sri, Kuta, Badung, Bali. Sebanyak 9 orang tersangka dibekuk terkait kasus judi online tersebut.

Kapolresta Denpasar, Kombes Pol Bambang Yugo Pamungkas mengatakan para tersangka beroperasi dari Juli-Agustus. Meski baru beroperasi sebulan, mereka berhasil meraup omzet fantastis: Rp 1,3 miliar!

Bambang menjelaskan, 9 tersangka memiliki peran berbeda-beda dalam judi online jenis slot tersebut. Dalam menjalankan aksinya, mereka merekrut member judi online sebanyak-banyaknya melalui dua situs website.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ada 3 orang sebagai digital marketing yang bertugas untuk memasarkan atau mengiklankan situs judi online. Lalu 4 orang berperan sebagai operator yang bertugas untuk membantu member melakukan pengisian saldo atau deposit dan penarikan saldo pada situs judi online www.ptwd4d.com dan www.pt98bet.net. Kemudian ada 1 orang leader operator dan 1 orang yang bertugas sebagai bendahara. Dia bertugas membayarkan gaji karyawan judi online," kata Bambang saat konferensi pers di Polresta Denpasar pada Rabu (24/8/2022).

Adapun 9 tersangka tersebut, di antaranya laki-laki berinisial JS dan AF, perempuan berinisial EN yang bertugas sebagai digital marketing. Berikutnya laki-laki berinisial DA, MR, ARI, dan perempuan berinisial FA bertugas sebagai operator. Kemudian laki-laki berinisial AS bertugas sebagai Leader operator. Sementara untuk posisi bendahara dikerjakan oleh laki-laki yang berinisial AS.

ADVERTISEMENT

Dari kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti antara lain 5 unit laptop, 8 unit CPU, 16 unit monitor PC, 12 unit HP Smartphone, 8 unit HP dengan merek Nokia dan 2 unit router Wifi.

Para tersangka disangkakan Pasal 45 Ayat (2) Jo Pasal 27 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 55 KUHP,
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak Rp 1 miliar.

Untuk diketahui, 9 tersangka dalam kasus judi online tersebut diamankan pada Kamis (17/8/2022) lalu sekitar pukul 16.00 Wita. Para tersangka diamankan oleh team opsnal unit V Satreskrim Polresta Denpasar di Penginapan Pondok Indah, Jalan Campuhan I, Dewi Sri, Badung.

Bambang sebelumnya menjelaskan, para tersangka menyewa 4 kamar di penginapan tersebut. Dari 4 kamar itu, 2 kamar digunakan sebagai tempat operator judi online dan 2 kamar lainnya untuk tempat tinggal.

"Iya kamarnya ini sepertinya kedap suara agar penghuni lain mungkin tidak mendengar aktivitas mereka," kata Bambang, Jumat (19/8/2022).




(iws/iws)

Hide Ads