Polresta Denpasar berhasil membongkar tempat judi online di sebuah homestay Pondok Indah, Jalan Campuhan 1A, Dewi Sri, Legian, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung, Bali. Ada 9 orang yang ditangkap dan telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Kapolresta Denpasar AKBP Bambang Yugo Pamungkas menerangkan Satuan Reserse Kriminal Polresta Denpasar berhasil menangkap 9 orang tersangka yang berasal dari luar Bali.
"Kemarin kita melakukan penggerebekan tanggal 17 Agustus malam hari. Kita berhasil mengamankan 9 orang dan 9 orang ini masih dalam pemeriksaan. Mereka berasal dari luar Bali," katanya saat rilis di lokasi, Jumat (19/8/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Kapolresta, para tersangka menyewa 4 kamar, di mana 2 kamar digunakan sebagai tempat operator judi online dan 2 kamar untuk tempat tinggal.
"Iya, kamarnya ini sepertinya kedap suara agar penghuni lain mungkin tidak mendengar aktivitas mereka," ujarnya.
Adapun barang bukti yang diamankan petugas antara lain 5 unit laptop, 8 unit CPU dan 16 unit monitor PC, 12 buah handphone dan 2 unit Router Wifi.
"Nanti kita akan lakukan pemeriksaan terhadap tersangka, sementara komputer, CPU, handphone kita akan bawa ke labfor sehingga keterangannya tersangka ini kita akan cocokan sebagai apa dan bagaimana," terang Kapolresta.
Ditanya berapa omzet yang dihasilkan para tersangka, Kapolresta enggan memberikan informasi lebih detail karena menurutnya para tersangka masih dalam proses pemeriksaan penyidik.
Berdasarkan pantauan detikBali, kondisi homestay tersebut nampak biasa saja dari luar. Rumah berlantai 3 tersebut tak terlihat seperti sarang operator judi online. Untuk dapat menyewa di homestay tersebut per bulannya dipatok harga Rp3.500.000.
(nor/nor)