
Pertimbangan Hakim soal Vonis Ringan Eka Wiryastuti-Dewa Wiratmaja
Majelis hakim memvonis pidana ringan terhadap dua terdakwa kasus suap DID Tabanan. Berikut pertimbangan majelis hakim.
Majelis hakim memvonis pidana ringan terhadap dua terdakwa kasus suap DID Tabanan. Berikut pertimbangan majelis hakim.
Mantan Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti yang juga terdakwa suap DID 2018 dijatuhi hukuman pidana penjara selama 2 tahun.