"Yang mereka di sini yang nyewa itu lokal. Tapi masih kita dalami lagi ya keterangannya siapa yang menyewa," kata Kapolresta Denpasar Kombes Bambang Yugo Pamungkas dalam rekaman audio yang didapatkan detikBali dari Humas Polresta Denpasar, Minggu (14/8/2022).
Bambang mengatakan, bahwa dalam penggerebekan tersebut pihaknya mendapatkan beberapa barang bukti identik. Berbagai barang bukti tersebut mulai dari komputer, router, handphone dan sebagainya.
"Di sini tersedia ada komputer ada router kemudian ada handphone-handphone juga, ada kode-kode tertentu lah yang kita masih kita kita pelajari nanti," jelas Bambang.
Bambang menuturkan, pihaknya melakukan penggerebekan setelah aktifitas judi online tersebut dilaporkan oleh pihak hotel. Pihak hotel melaporkan karena mereka menduga ada kegiatan yang tidak lazim yang dilakukan oleh penyewa tempat tersebut.
"Dari laporan itu tim dari satuan reserse Polresta Denpasar kemudian masuk ke sini. Di sini terlihat ini diduga memang judi online. Namun kita masih pelajari lagi, nanti akan dilakukan penyelidikan lebih tepatnya apa nanti akan kami sampaikan kemudian," ujar Bambang.
"Karena mereka menyewa tempatnya untuk sekian lama. Kita masih pelajari siapa yang menyewa," jelas mantan Kapolres Sukoharjo Polda Jawa Tengah (Jateng) itu.
Sebelumnya, polisi menggerebek salah satu hotel yang diduga menjadi pusat judi online di kawasan Jalan Kartika Plaza Kuta, Kuta, Bali, Sabtu (13/8/2022) malam. Namun, saat digerebek para pelaku rupanya telah meninggalkan TKP. Dari penggerebekan, polisi hanya menemukan puluhan komputer, HP, Router wifi, HT dan puluhan SIM Card. Dugaan sementara, aktivitas judi online dilakukan beberapa minggu sebelumnya.
(nor/nor)