Kapolresta Denpasar Kombes Pol Bambang Yugo Pamungkas mengungkap dugaan tempat tersebut dijadikan pusat judi online setelah menerima laporan dari manajemen hotel. Namun saat polisi datang TKP, pelaku telah meninggalkan hotel.
"Ini diduga memang menjadi tempat judi online dan kami sedang melakukan penyelidikan," ungkapnya.
Ruangan yang menjadi judi online itu berada di lantai empat hotel tersebut. Polisi hanya menemukan puluhan komputer, HP, Router wifi, HT dan puluhan SIM Card. Dugaan sementara, aktivitas judi online dilakukan beberapa minggu sebelumnya.
Meski gagal menangkap pelaku, Bambang menegaskan penggerebekan itu sebagai upaya pemberantasan judi online. Pihaknya juga akan mendalami barang bukti yang ada di TKP untuk mengetahui jenis kegiatan yang dilakukan para pelaku.
"Kami belum bisa memberikan keterangan lebih detail karena kami belum melakukan pemeriksaan, dari pihak hotel akan segera dilakukan pemeriksaan," pungkasnya.
(nor/nor)