Penyidik tindak pidana khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng memeriksa 5 orang saksi terkait dengan penyidikan perkara dugaan korupsi penyimpangan pengelolaan aset dan keuangan LPD Adat Anturan pada Senin (18/7/2022).
Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Buleleng Anak Agung Ngurah Jayalantara menyebut jika 5 orang saksi yang diperiksa tersebut merupakan pengurus LPD Adat Anturan. Di antaranya berinisial GBA, PS, NS, KS, dan LS.
Di mana dari hasil pemeriksaan itu diketahui bahwa ternyata para pengurus (saksi) LPD Adat Anturan mendapatkan uang reward kaplingan tanah yang dilakukan oleh Ketua LPD Anturan, yakni NAW selaku tersangka.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pembagian reward itu, kata Jayalantara, berdasarkan masa kerja dan rata-rata para saksi mendapatkan uang reward total selama bekerja di LPD Anturan sekitar Rp 150 juta sampai dengan Rp 300 juta per orang.
"Dari hasil penyidikan mereka mempergunakan uang tersebut ada yang untuk kepentingan pribadi, ada juga untuk membeli aset berupa tanah," kata Kasi Intelijen Kejari Buleleng Anak Agung Ngurah Jayalantara saat dikonfirmasi, Senin (18/7/2022).
Lanjut Jayalantara mengatakan bahwa di antara kelima orang saksi yang diperiksa dua orang saksi telah menggunakan uang reward kapling tanah itu untuk membeli masing-masing sebidang tanah. Dua bidang tanah dengan SHM itu berlokasi di Desa Anturan dengan luas 400 meter persegi dan 260 meter persegi.
Keduanya pun telah menyerahkan bukti kepemilikan tanah (SHM) yang dimilikinya kepada penyidik sebagai barang bukti. Sementara untuk pengembalian uang reward kapling Tanah LPD Anturan selanjutnya, para saksi akan mengusahakan secepat mungkin supaya dapat memulihkan kembali Aset milik LPD Anturan.
"Dari pengembalian SHM tersebut jika dihitung dari harga beli tanah, mereka para saksi masih memiliki kewajiban untuk mengembalikan sisa uang reward kapling Tanah LPD Anturan dari yang mereka terima. Di mana 5 (lima) orang pengurus yang diperiksa tadi, dengan kesadaran sendiri akan mengembalikan uang reward kapling Tanah LPD Anturan kepada penyidik Kejari Buleleng guna kepentingan pembuktian dalam persidangan," tukasnya.
(kws/kws)