Sebanyak 14.301 kendaraan listrik yang terdata Dinas Perhubungan (Dishub) Bali berpotensi terkena pajak. Berdasarkan data sejak 2020 hingga April 2026, jumlah motor listrik tercatat sebanyak 9.790 unit dan mobil sebanyak 4.511 unit.
"Totalnya 14.301, angka per tahun itu adalah angka tambahan yang teregistrasi di tahun itu," kata Kepala Dinas Perhubungan Bali I Kadek Mudarta, Sabtu (18/4/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mudarta menjelaskan pada awal 2026 tercatat 1.105 mobil dan 449 motor sudah teregistrasi. Seluruh kendaraan berpotensi terkena pajak sesuai aturan dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri).
Namun, Mudarta tidak menjelaskan terkait hal itu. Ia mengarahkan persoalan itu ke Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Bali.
Dilihat data yang diterima, pada tahun 2023 tren pendaftaran kendaraan listrik meningkat mencapai 3,8 ribu unit. Namun, trennya mengalami penurunan pada 2024 sebanyak 3,5 ribu unit dan 2025 sebanyak 3,6 ribu unit.
Sebelumnya, kendaraan listrik tidak lagi bebas pajak sepenuhnya. Hal ini sesuai aturan baru yang dikeluarkan pemerintah. Aturan baru itu mengenai pengenaan pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).
Jika sebelumnya kendaraan listrik dikecualikan dari pengenaan pajak kendaraan bermotor, dalam aturan terbaru kendaraan listrik tidak disebut dalam pengecualian PKB dan BBNKB.
Aturan baru itu tertuang pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2026 tentang Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor, BBNKB, dan Pajak Alat Berat. Salah satu poin penting dalam regulasi tersebut adalah perubahan pada ketentuan objek pajak yang dikecualikan. Pada aturan sebelumnya, kendaraan listrik dikecualikan dari objek PKB dan BBNKB. Namun, pada aturan terbaru kendaraan listrik tidak disebutkan sebagai objek yang dikecualikan dari PKB dan BBNKB.
(nor/nor)










































