Jaksa Putar Rekaman Wiratmaja-Puniarta, Istilah Peluru Muncul Lagi

Korupsi DID Tabanan

Jaksa Putar Rekaman Wiratmaja-Puniarta, Istilah Peluru Muncul Lagi

Chairul Amri Simabur - detikBali
Kamis, 14 Jul 2022 20:51 WIB
Sidang korupsi DID Tabanan tahun anggaran 2018 dengan agenda pemeriksaan saksi gabungan untuk Terdakwa Eka Wiryastuti dan I Dewa Nyoman Wiratmaja di Pengadilan Tipikor Denpasar, Bali, Kamis (14/7/2022).
Sidang korupsi DID Tabanan tahun anggaran 2018 dengan agenda pemeriksaan saksi gabungan untuk Terdakwa Eka Wiryastuti dan I Dewa Nyoman Wiratmaja di Pengadilan Tipikor Denpasar, Bali, Kamis (14/7/2022). Foto: Chairul Amri Simabur/detikBali
Denpasar -

Istilah peluru muncul lagi dalam sidang korupsi Dana Insentif Daerah (DID) Kabupaten Tabanan tahun anggaran 2018 dengan agenda pemeriksaan saksi gabungan untuk Terdakwa Ni Putu Eka Wiryastuti dan Terdakwa I Dewa Nyoman Wiratmaja, Kamis (14/7/2022).

Istilah tersebut muncul setelah Jaksa Penuntut Umum atau JPU dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutar rekaman percakapan antara Terdakwa I Dewa Nyoman Wiratmaja dengan Saksi I Made Puniarta. Selain Puniarta, JPU juga menghadirkan pemilik CV Sanggar Agung, Dewa Ketut Sukadana, sebagai saksi dari pihak swasta.

Saksi Made Puniarta merupakan Direktur PT Dwi Artha Yadnya Utama. Perusahaannya bergerak di bidang pengerjaan jalan serta memiliki pabrik aspal campuran atau Asphalt Mixing Plant (AMP).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam rekaman itu, Terdakwa Dewa Wiratmaja mengatakan pada Saksi Puniarta bahwa ia sedang ditugaskan Bupati Tabanan saat itu, Terdakwa Eka Wiryastuti, untuk mengurus anggaran di pusat atau Jakarta. "Tapi saya tidak mengetahui detilnya," kata Puniarta saat menerangkan maksud percakapannya dengan Terdakwa Dewa Wiratmaja.

Dalam percakapan yang sama, Terdakwa Dewa Wiratmaja mengaku kepada Saksi Puniarta sudah bicara dan mengumpulkan beberapa kontraktor di Tabanan. "Itu berdasarkan informasi dari Pak Dewa (Terdakwa Dewa Wiratmaja). Tapi tidak dijelaskan di mana dikumpulkannya dan kapan dikumpulkannya," kata Puniarta.

ADVERTISEMENT

Dalam percakapan itu, Terdakwa Dewa Wiratmaja menyebutkan istilah peluru. Namun Saksi Puniarta yang mengaku saat percakapan terjadi sedang berada di Pontianak, Kalimantan Barat, hanya bilang siap.

"Pemahaman saya peluru itu dana untuk dibawa ke pusat. Saya kurang tahu untuk apa dan tidak tahu secara spesifik dana apa," kata Puniarta.

Kepada Saksi Puniarta, Terdakwa Dewa Wiratmaja menjelaskan bila tidak memberikan peluru, Tabanan tidak akan ada proyek. Karena itu, Terdakwa Dewa Wiratmaja menjelaskan perlu adanya dukungan komitmen dari para kontraktor.

Meski sempat menyinggung istilah peluru dan mengatakan siap dalam percakapan melalui telepon seluler itu, Saksi Puniarta mengaku tidak memenuhinya. "Karena saya tidak dapat kumpulkan uang. Kalau (kontraktor) yang lain saya tidak mengetahuinya," ungkapnya.

Saat disinggung soal asal mula komunikasi dengan Terdakwa Dewa Wiratmaja, Saksi Puniarta mengaku berawal saat dirinya berniat menjual pabrik AMP milik perusahaannya pada 2017 lalu. Sebab saat itu, keberadaan pabrik AMP milik perusahaannya tidak bisa berproduksi karena diprotes warga.

"Kenalnya dari (rencana) penjualan (pabrik (AMP). Kata (Terdakwa Dewa Wiratmaja), ada pembeli dari Jakarta dan saya disuruh membuatkan penawaran. Pak Dewa (Terdakwa Dewa Wiratmaja) yang telepon saya, " jelas Saksi Puniarta.

Sejak itu, Saksi Puniarta dan Terdakwa Wiratmaja mulai beberapa kali kontak. Di awal, Terdakwa Dewa Wiratmaja mengaku sebagai orangnya Bupati Tabanan saat itu, Terdakwa Eka Wiryastuti. "Pengakuan beliau dari Pemkab Tabanan dan orangnya ibu," sebutnya.

Saksi Puniarta sempat menanyakan jabatan Terdakwa Dewa Wiratmaja di Pemkab Tabanan. "Saya kurang tahu jabatannya apa. Entah di Dinas PU atau di mana. Hanya dijawab, orangnya ibu. Karena (Terdakwa Wiratmaja) bilang dari Pemkab dan orangnya ibu, perkiraan saya, orangnya Ibu Eka (Terdakwa Eka Wiryastuti)," jelasnya.

Selain itu, Saksi Puniarta mengaku tidak mendapatkan proyek apapun dari Tabanan pada 2018. Sebab pabrik AMP milik perusahaannya tidak bisa bergerak sejak 2016 karena diprotes warga.

Saat ditanya apakah mengenal Saksi I Nyoman Yasa yang juga Ketua Gapensi (Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia) Tabanan dan beberapa pengusaha anggota Gapensi Tabanan lainnya, Saksi Puniarta mengaku mengenalnya.

Namun, terkait adanya pertemuan dan pengarahan beberapa pengusaha anggota Gapensi Tabanan, Saksi Puniarta mengaku tidak mengetahui sama sekali karena ia tidak bergabung di Gapensi Tabanan dan perusahaannya juga berkantor di Denpasar.

"Saya tergabung dalam Gapensi Denpasar sebagai anggota di Denpasar saja. Kalau (Saksi) I Nyoman Yasa, saya kenalnya sebagai Ketua Gapensi Tabanan," imbuhnya.

Selain Made Puniarta, JPU juga menghadirkan I Dewa Ketut Sukadana yang merupakan Pemilik CV Cipta Karya Abadi. Saksi Dewa Ketut Sukadana masih memiliki hubungan keluarga dengan Terdakwa Dewa Wiratmaja, begitu juga dengan Terdakwa Eka Wiryastuti.

"Di keluarga, dia (Terdakwa Dewa Wiratmaja) yang lebih dekat dengan Bupati (Terdakwa Eka Wiryastuti)," sebut Dewa Ketut Sukadana.

Komunikasinya dengan Terdakwa Dewa Wiratmaja terjadi saat ia meminta tolong untuk mendapatkan proyek penunjukan langsung (PL) pengerjaan jalan setapak di Batukaru. Namun ia mengaku, Terdakwa Dewa Wiratmaja memberi respon agar menunda permintaan itu karena administrasinya yang belum lengkap.

Rencana untuk mendapatkan proyek tersebut terungkap dalam rekaman percakapan telepon antara Saksi Dewa Ketut Sukadana dengan Terdakwa Dewa Wiratmaja. Belakangan, pengerjaan proyek pengerjaan jalan setapak itu dikerjakan oleh CV Sanggar Agung sebagai perencana. Perusahaan yang dimiliki Saksi Dewa Sukadana tidak bisa mengerjakannya.

Meski begitu, ia berupaya untuk bisa mengerjakan proyek tersebut dan siap memberikan dana komitmen. Percakapan soal dana komitmen ini terjadi pada Agustus 2017. Namun Saksi Dewa Sukadana mengaku tidak mengetahui berapa dana yang harus disiapkan untuk dana komitmen tersebut. Karena ia belum mendapatkan informasi dari Terdakwa Dewa Wiratmaja. Sampai berakhirnya tahun anggaran 2017, ia mengaku tidak mendapatkan proyek apapun.




(irb/irb)

Hide Ads