Anak Ketua DPRD Badung Didakwa atas Kepemilikan 239 Gram Ganja

Anak Ketua DPRD Badung Didakwa atas Kepemilikan 239 Gram Ganja

Ni Made Lastri Karsiani Putri - detikBali
Selasa, 05 Jul 2022 20:57 WIB
Sidang kasus ganja anak Ketua DPRD Badung, Putu Nova Christ Andika Graha Parwata (34). digelar secara daring atau online, Selasa (5/7/2022) siang.
Sidang kasus ganja anak Ketua DPRD Badung, Putu Nova Christ Andika Graha Parwata (34). digelar secara daring atau online, Selasa (5/7/2022) siang. Foto: Istimewa
Denpasar -

Anak Ketua DPRD Badung I Putu Parwata, yakni Putu Nova Christ Andika Graha Parwata (34) pada Selasa (5/7/2022) siang, menjalani sidang dakwaan secara daring atau online. Ia didakwa memiliki narkotika jenis ganja sebanyak 239 gram.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Imam Ramdhoni menyebut, terdakwa memiliki 1 plastik klip besar berisi daun, biji, dan batang kering diduga narkotika dengan berat bersih 236 gram. Terdakwa juga memiliki 1 buah plastik klip berisi daun, biji, dan batang kering diduga narkotika jenis ganja dengan berat netto 3 gram.

Imam Ramdhoni menjelaskan, penangkapan terdakwa berawal dari informasi masyarakat bahwa ada orang yang akan mengambil narkotika jenis ganja di Jalan Alam Sari Banjar Tegeh Sari, Denpasar, Bali. Saksi I Ketut Artana selaku anggota Reserse Narkoba Polres Kota Denpasar, dikatakannya, melihat saksi I Putu Soni Arditama membawa bungkusan plastik di sekitar tempat kejadian perkara.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kemudian saksi melakukan penangkapan terhadap saksi I Putu Soni Arditama. Setelah dilakukan interogasi, saksi I Putu Soni Arditama mengakui diperintahkan oleh terdakwa untuk mengambil paket berupa bungkusan plastik, namun saksi tidak mengetahui isi paket tersebut," kata Imam Ramdhoni.

Setelah dibuka, dalam paket tersebut terdapat narkotika jenis ganja sebanyak 236 gram. Lalu, atas keterangan dari saksi I Putu Soni Arditama, saksi I Ketut Artana dan saksi I Made Putra Riawan pergi menuju rumah terdakwa dan melakukan penangkapan.

ADVERTISEMENT

Saat di rumah Putu Nova, saksi melakukan penggeledahan kamar terdakwa. Kemudian ditemukan barang bukti berupa 1 plastik klip berisi daun, biji, dan batang kering diduga narkotika jenis ganja dengan berat netto 3 gram.

"Usai interogasi, terdakwa mengakui barang bukti 1 plastik klip besar yang diduga narkotika dengan berat bersih 236 gram, dan barang bukti yang diduga narkotika jenis ganja dengan berat netto 3 gram yang ada di dalam kamar terdakwa adalah benar milik terdakwa," ucapnya, Selasa (5/7/2022).

Berdasarkan hal tersebut terdakwa didakwa Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang RI. No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, atau Pasal 111 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI. No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI. No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.




(irb/irb)

Hide Ads