Juru bicara (Jubir) Pengadilan Negeri (PN) Denpasar Gede Putra Astawa menegaskan, sesuai panggilan pengadilan, Eka Wiryastuti dihadirkan ke ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar.
"Pelaksanaan sidang pertama masih sesuai jadwal. Dan sesuai panggilan pengadilan, tersangka dihadirkan (ke ruang sidang, red)," ujarnya saat dihubungi detikBali di Denpasar, Senin (13/6/2022).
Ia menjelaskan susunan majelis hakim yang bertugas tetap sama sesuai susunan yang telah ditetapkan sebelumnya. Yaitu hakim ketua diisi Kepala Pengadilan Negeri Denpasar I Nyoman Wiguna, hakim anggota Gede Putra Astawa dan Nelson. Astawa menambahkan, dengan demikian belum ada perkembangan ke arah sidang hybrid atau sejenisnya.
"Tidak ada yang tentative. Semua sesuai jadwal dan panggilan pengadilan," kata Astawa.
Selain itu, tersangka I Dewa Nyoman Wiratmaja yang merupakan dosen Universitas Udayana sekaligus mantan Staf Eka Wiryastutijuga akan menjalani sidang perdana kasus korupsi DID Tabanan di hari sama, Selasa (13/6/2022).
Diketahui, kasus dugaan korupsi dengan tersangka sudah diterima pelimpahannya oleh PN Denpasar dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejak Jumat (3/6/2022) dan akan disidangkan pada Selasa (14/6/2022). Sejak perkara dilimpahkan oleh KPK status penahanan tersangka beralih ke majelis hakim pengadilan sehingga sejak Jumat (3/6/2022) Ni Putu Eka Wiryastuti ditahan di Rutan Polda Bali selama 30 hari dan setelah habis masa penahanan akan diperpanjang lagi 60 hari oleh ketua pengadilan.
Selain Eka Wiryastuti, dalam kasus serupa KPK juga menyematkan status tersangka kepada dua orang lainnya, yaitu I Dewa Nyoman Wiratmaja dosen Universitas Udayana serta RS (Rifa Surya) selaku Kepala Seksi Dana Alokasi Khusus Fisik II Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, Kementerian Keuangan tahun 2017.
Eka Wiryastuti beserta rekan-rekannya dijerat pasal berlapis dengan ancaman maksimal lima tahun penjara yakni Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b dan atau Pasal 13 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
(nor/nor)