Besok, Eka Wiryastuti Akan Dihadirkan di Sidang Korupsi DID Tabanan

Besok, Eka Wiryastuti Akan Dihadirkan di Sidang Korupsi DID Tabanan

Miechell Octovy Koagouw - detikBali
Senin, 13 Jun 2022 14:29 WIB
Tersangka mantan Bupati Tabanan periode 2016-2021 Ni Putu Eka Wiryastuti (kanan) memasuki mobil tahanan usai ditetapkan sebagai tersangka di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (24/3/2022). KPK menahan dua tersangka dalam pengembangan kasus dugaan suap terkait pengurusan Dana Insentif Daerah (DID) Kabupaten Tabanan Tahun 2018 yakni mantan Bupati Tabanan periode 2016-2021 Ni Putu Eka Wiryastuti dan dosen Universitas Udayana I Dewa Nyoman Wiratmaja. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/hp.
Mantan Bupati Tabanan periode 2016-2021 Ni Putu Eka Wiryastuti. Foto: Indrianto Eko Suwarso
Denpasar - Mantan Bupati Tabanan dua Periode Ni Putu Eka Wiryastuti akan dihadirkan dalam sidang pertama di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar, Selasa (14/6/2022). Eka Wiryastuti akan disidang terkait kasus dugaan korupsi Dana Insentif Daerah (DID) Tahun Anggaran 2018.

Juru bicara (Jubir) Pengadilan Negeri (PN) Denpasar Gede Putra Astawa menegaskan, sesuai panggilan pengadilan, Eka Wiryastuti dihadirkan ke ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar.

"Pelaksanaan sidang pertama masih sesuai jadwal. Dan sesuai panggilan pengadilan, tersangka dihadirkan (ke ruang sidang, red)," ujarnya saat dihubungi detikBali di Denpasar, Senin (13/6/2022).

Ia menjelaskan susunan majelis hakim yang bertugas tetap sama sesuai susunan yang telah ditetapkan sebelumnya. Yaitu hakim ketua diisi Kepala Pengadilan Negeri Denpasar I Nyoman Wiguna, hakim anggota Gede Putra Astawa dan Nelson. Astawa menambahkan, dengan demikian belum ada perkembangan ke arah sidang hybrid atau sejenisnya.

"Tidak ada yang tentative. Semua sesuai jadwal dan panggilan pengadilan," kata Astawa.

Selain itu, tersangka I Dewa Nyoman Wiratmaja yang merupakan dosen Universitas Udayana sekaligus mantan Staf Eka Wiryastutijuga akan menjalani sidang perdana kasus korupsi DID Tabanan di hari sama, Selasa (13/6/2022).

Diketahui, kasus dugaan korupsi dengan tersangka sudah diterima pelimpahannya oleh PN Denpasar dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejak Jumat (3/6/2022) dan akan disidangkan pada Selasa (14/6/2022). Sejak perkara dilimpahkan oleh KPK status penahanan tersangka beralih ke majelis hakim pengadilan sehingga sejak Jumat (3/6/2022) Ni Putu Eka Wiryastuti ditahan di Rutan Polda Bali selama 30 hari dan setelah habis masa penahanan akan diperpanjang lagi 60 hari oleh ketua pengadilan.

Selain Eka Wiryastuti, dalam kasus serupa KPK juga menyematkan status tersangka kepada dua orang lainnya, yaitu I Dewa Nyoman Wiratmaja dosen Universitas Udayana serta RS (Rifa Surya) selaku Kepala Seksi Dana Alokasi Khusus Fisik II Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, Kementerian Keuangan tahun 2017.

Eka Wiryastuti beserta rekan-rekannya dijerat pasal berlapis dengan ancaman maksimal lima tahun penjara yakni Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b dan atau Pasal 13 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.


(nor/nor)

Hide Ads