Anggota Ditangkap gegara Narkoba, Pangdam IX/Udayana: Sama Denpom Ya!

Anggota Ditangkap gegara Narkoba, Pangdam IX/Udayana: Sama Denpom Ya!

I Wayan Sui Suadnyana - detikBali
Sabtu, 04 Jun 2022 09:49 WIB
Pangdam IX/Udayana Mayjen TNI Sonny Aprianto.
Foto: Pangdam IX/Udayana, Mayjen TNI Sonny Aprianto. (I Wayan Sui Suadnyana/detikBali)
Badung -

Panglima Kodam (Pangdam) IX/Udayana Mayjen TNI Sonny Aprianto enggan berkomentar terlalu jauh soal kasus anak buahnya yang bernama Kopral Kepala (Kopka) I Nyoman S alias Nyoman (44) yang ditangkap gegara narkoba. Sonny hanya mengatakan bahwa itu urusan dari Detasemen Polisi Militer (Denpom) IX/Udayana.

"Nanti itu urusan sama Denpomdam ya," kata Sonny saat ditemui detikBali usai pembukaan turnamen golf dan bakti sosial dalam rangka Hari Ulang Tahun (HUT) ke-65 Kodam IX/Udayana di Kawasan Pecatu Indah Resort, Sabtu (4/6/2022) pagi.

Saat detikBali menanyakan apakah proses hukum anggota TNI tersebut sudah berjalan, Sonny masih enggan menjawab. Ia berdalih bahwa pertanyaan tersebut ditujukan di luar konteks kegiatan pada saat itu. "Itu di luar konteks, nanyanya di konteks yang lain," dalihnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Untuk diketahui, oknum anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang bertugas di Komando Daerah Militer (Kodam) IX/Udayana bernama Kopral Kepala (Kopka) I Nyoman S ditangkap gegara narkoba. Ia ditangkap oleh Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Tabanan, pada Jumat (13/5/2022) dini hari.

Pria yang bertugas sebagai anggota Pembekalan Angkutan Kodam (Bekangdam) IX/Udayana itu kini terancam dipecat bila terbukti bersalah. "Bisa (dipecat kalau terbukti bersalah), karena itu dosa besar," kata Kepala Penerangan Kodam (Kapendam) IX/Udayana Kolonel Kav Antonius Totok Yuniarto P dalam sambungan telepon kepada detikBali, Senin (16/5/2022).

Kopka I Nyoman S bisa dipecat bila terbukti bersalah meskipun barang bukti yang didapatkan saat dilakukan penangkapan relatif tidak banyak. Totok mengatakan, pemecatan tidak melihat banyak sedikitnya barang bukti yang disita jika yang bersangkutan memang terbukti bersalah.

"Kalau (memang bersalah) tidak melihat itu (banyak atau sedikitnya barang bukti), hanya saja masalahnya yang masih dikejar, yang bersangkutan ini pemakai apa pengedar, itu yang baru didalami, belum ada jawabannya juga. Tesnya juga belum keluar ini, makanya kok lama sekali, saya juga bingung ini. Nanti coba saya cek lagi," ujar Totok.

Totok menjelaskan, bahwa informasi sementara sampai hari ini Kopka I Nyoman S masih diproses di Detasemen Polisi Militer (Denpom) IX/3 Denpasar. Ia diserahkan oleh Polres Tabanan seusai ditangkap.

"Setelah ditangkap sama polisi itu, kan polisi tidak punya hak untuk memeriksa, ditarik ke Denpom. Nah sekarang orangnya baru diinterogasi di Denpom. Hasilnya sampai saya cek tadi malam itu, masih diperiksa belum," terang Totok.

Dirinya menggarisbawahi, bahwa yang bermasalah, apalagi narkoba, itu akan diproses hukum dengan tegas sesuai sikap dan putusan dari Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa. Sebab aparat TNI seharusnya menjadi contoh untuk tidak terlibat dalam narkoba.

"Pidana narkoba itu kan besar-besar, jangankan tentara, sipil saja sama. Kita kan aparat harusnya bisa jadi contoh lah. Itu kalau terbukti bersalah, kita kan sekarang masih bahasanya praduga tak bersalah," terang Totok.




(kws/kws)

Hide Ads