Wanita Asal Mataram Dibekuk Saat Jajakan Sabu Milik Bos Suami

Wanita Asal Mataram Dibekuk Saat Jajakan Sabu Milik Bos Suami

Ahmad Viqi - detikBali
Jumat, 03 Jun 2022 20:52 WIB
Barang bukti pelaku NWES dibekuk Polresta Mataram di sebuah kontrakannya di Jalan Pakis, BTN Sweta Indah, Lingkungan Sayo Baru, Kelurahan Turida Mataram.
Barang bukti pelaku NWES dibekuk Polresta Mataram di sebuah kontrakannya di Jalan Pakis, BTN Sweta Indah, Lingkungan Sayo Baru, Kelurahan Turida Mataram. Foto: ist
Mataram -

Seorang wanita berinisial NWES (32) tahun diringkus Satuan Reserse Narkoba Polresta Mataram di rumah kontrakannya di seputaran Jalan Pakis, BTN Sweta Indah, Lingkungan Sayo Baru, Kelurahan Turida, Kecamatan Sandubaya, Kota Mataram, pada Kamis, (2/6/2022).

Modus pelaku menjajakkan narkotika jenis sabu ialah dengan dalih menjaga anak residivis sabu yakni Rusdi yang telah dibekuk beberapa bulan lalu. Kasat Narkoba Polresta Mataram, Kompol I Made Purusa Utama mengatakan penangkapan NWES dilakukan berdasarkan informasi warga bahwa kediamannya sering dijadikan tempat transaksi narkoba.

"Saat digeledah di rumahnya ditemukan belasan pocket klip diduga sabu siap edar," kata Yogi Jumat (3/6/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dari tangan NWES, polisi menemukan total berat bruto sabu keseluruhan seberat 10,5 gram. Selain 10,5 gram sabu, polisi juga menemukan 2 timbangan elektrik dan bendelan klip kosong pembungkus sabu siap edar.

"Kami juga amankan alat hisapnya, ATM dan alat komunikasinya," katanya.

ADVERTISEMENT

Menurutnya, NWES merupakan istri simpanan dari anak buah Rusdi. Dari hasil penyelidikan, pelaku NEWS ini berdalih hanya meneruskan usaha Rusdi yang tidak lain adalah bos dari suami pelaku NWES. "Jadi pelaku ini merupakan istri simpanan dari anak buah Rusdi yang ditangkap. Alasannya dia hanya menjaga anak-anak dari Rusdi," katanya.

Informasi itu juga diperkuat dari keterangan Ketua RT Lingkungan Sayo Baru, Kelurahan Turida, Kecamatan Sandubaya bernama Antok. Dari keterangan Antok ujar Yogi, pelaku NWES dulunya merupakan pembantu di kediaman Rusdi yang merupakan residivis pengedar sabu.

"Jadi memang dalihnya hanya jagain anak-anaknya Pak Rusdi," ujar Yogi.

Yogi pun menduga bahwa pelaku NWES ini orang yang melanjutkan bisnis sabu Rusdi selama berada di dalam penjara. Kini pelaku dan barang bukti diamankan ke Mapolresta Mataram untuk dimintai keterangan lanjutan. Pelaku NWES pun kimi diancam pasal 114, 112 dan atau 127 UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukumannya paling minim 5 tahun penjara.




(nor/nor)

Hide Ads