Perbuatan mereka itu dilakukan dengan cara melakukan kasbon dari tahun anggaran 2010 sampai 2016. I Nyoman Bawa mengaku menggunakan hasil korupsi tersebut untuk keperluan pribadi. Salah satunya untuk foya-foya di tempat karaoke di wilayah Kuta. Lain lagi dengan tersangka Cok Istri Adnyana Dewi. Dalam pengakuannya, dia sempat menggunakan uang hasil korupsi untuk perbaikan rumah.
Atas perbuatannya, Tim Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Tabanan menuntut mantan Ketua Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Desa Adat Kota Tabanan, I Nyoman Bawa (58), dengan hukuman delapan tahun penjara.
Tuntutan itu diajukan tim jaksa penuntut umum (JPU) yang dipimpin Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejari Tabanan, I Nengah Ardika, dalam persidangan secara virtual dengan majelis yang diketuai hakim Heriyanti pada Kamis malam, (2/6/2022).
"Dituntut dengan pidana penjara selama delapan tahun dipotong selama masa tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan," ujar Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Tabanan, I Gusti Ngurah Anom Sukawinata, mengutip amar tuntutan terhadap terdakwa, I Nyoman Bawa, Jumat, (3/6/2022).
Selain itu, tim JPU juga menuntut agar terdakwa dipidana denda sebesar Rp 300 juta subsider enam bulan kurungan. Selanjutnya membayar uang pengganti sebesar Rp 2,8 miliar.
Bila uang pengganti itu tidak dibayar dalam waktu sebulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap maka harta bendanya disita dan dilelang untuk membayar uang pengganti.
"Jika terdakwa tidak memiliki harta benda yang cukup maka dipidana selama empat tahun penjara," sambung Anom.
Masih dalam amar tuntutannya, jaksa menyebut terdakwa terbukti memperkaya diri sendiri dan mengakibatkan kerugian negara selama mengetuai LPD Desa Adat Kota Tabanan.
Perbuatan terdakwa itu memenuhi unsur pidana dalam dakwaan primer. Yakni melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 ayat (1) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Tuntutan serupa juga ditujukan untuk Cok Istri Adnyana Dewi dalam kapasitasnya sebagai mantan Sekretaris LPD Desa Adat Kota Tabanan. Jaksa juga menuntut majelis hakim menyatakan Cok Istri Adnyana Dewi terbukti bersalah melakukan tindak pidana sesuai pasal yang diterapkan terhadap terdakwa Nyoman Bawa.
Meski demikian, jaksa menuntut agar Cok Istri Adnyana Dewi (55) dihukum dengan pidana penjara selama empat tahun dan sembilan bulan dikurangi masa tahanan sementara dan denda Rp 200 juta subsider tiga bulan kurungan.
"Terdakwa Cok Istri Adnyana Dewi juga dituntut untuk membayar pidana uang pengganti sebesar Rp 298.862.500," kata Anom mengutip amar tuntutan terhadap Cok Istri Adnyana Dewi.
Dengan ketentuan, lanjut Anom, bila uang pengganti tersebut tidak dibayar dalam tenggang waktu paling lama satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita dan dilelang untuk membayar uang pengganti tersebut.
"Dan jika terdakwa tidak memiliki harta benda yang cukup maka dipidana selama dua tahun dan enam bulan penjara," pungkasnya.
Baik I Nyoman Bawa maupun Cok Istri Adnyana Dewi mengikuti persidangan secara virtual dari tempat yang berbeda. Nyoman Bawa mengikuti sidang dari rumah tahanan (rutan) di Lapas Kelas II B Tabanan. Sedangkan Cok Istri Adnyana Dewi dari ruang tahanan di Polres Tabanan.
"Terhadap tuntutan tim jaksa kami, kedua terdakwa sama-sama mengajukan pledoi (pembelaan). Rencananya sidang dengan agenda pledoi itu akan dilanjutkan pada 16 Juni 2022 mendatang," ujar Anom.
(nor/nor)