Restorative Justice, Tersangka Penggelapan Motor di Jembrana Bebas

Restorative Justice, Tersangka Penggelapan Motor di Jembrana Bebas

I Ketut Suardika - detikBali
Jumat, 03 Jun 2022 15:51 WIB
Zainal Abidin, 43, tersangka kasus tindak pidana penggelapan akhirnya dibebas dan tersungkur memeluk kaki sang Ibu, setelah sempat menjalani penahanan sekitar 2 bulan di rutan Polres Jembrana dan rutan Kelas IIB Negara dihentikan, Jumat (3/6/2022).
Zainal Abidin memeluk kaki sang Ibu, setelah sempat menjalani penahanan sekitar 2 bulan di rutan Polres Jembrana dan rutan Kelas IIB Negara dihentikan, Jumat (3/6/2022). (Foto: I Ketut Suardika/detikBali)
Jembrana -

Zainal Abidin (43) langsung memeluk kaki sang Ibu setelah dinyatakan bebas, Jumat (3/6/2022). Tersangka kasus tindak pidana penggelapan itu sebelumnya telah menjalani penahanan sekitar 2 bulan di rutan Polres Jembrana dan rutan Kelas IIB Negara. Kini ia bebas setelah penghentian penuntutan melalui restorative justice (RJ) atau keadilan restoratif oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Jembrana.

Langkah restorative justice yang membuat Abidin bebas ditempuh dengan sejumlah pertimbangan. Termasuk karena korban telah memaafkan perbuatan tersangka.

"Tersangka ini bukan merupakan orang yang sudah biasa melakukan tindak pidana. Ini dilakukan karena sebenarnya ia terjepit dengan kebutuhan hidup," kata Kajari Jembrana Salomina Meyke Saliama didampingi Kasipidum Kejari Jembrana Delfi Trimariono.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Akan tetapi itu bukan merupakan patokan kami untuk boleh melakukan RJ. Tetapi ada banyak pertimbangan lain lagi dan yang paling utama adalah pihak korban memaafkan perbuatan tersangka," jelasnya.

Ia menambahkan, penghentian penuntutan tersangka sudah melalui proses mediasi antara pihak korban dan tersangka. Demikian pula proses ekspose kepada Kejaksaan Agung melalui Jampidum. Tersangka atas nama Zainal pun, kata Kajari, sudah memenuhi syarat untuk RJ dan disetujui Jampidum.

"Terima atau tidak, Kejagung melalui Jampidum yang menentukan," imbuhnya.

Dijelaskan, syarat-syarat perkara yang bisa dihentikan penuntutan melalui restorative justice juga sudah terpenuhi. Diantaranya, tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana. Berikutnya, tindak pidana hanya diancam dengan pidana denda atau diancam dengan pidana tidak lebih dari 5 tahun. Kemudian tindak pidana dilakukan dengan nilai barang bukti atau nilai kerugian yang ditimbulkan akibat dari tindak pidana tidak lebih dari Rp 2,5 juta.

"Jangan sampai setelah keluar penjara karena masalah ini muncul masalah baru, jadi mediasi untuk saling memaafkan keduanya sangat penting dalam proses RJ ini. Apalagi antara korban dan tersangka sudah saling mengenal, bisa bersilahturahmi kembali," tegasnya.

Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Jembrana Delfi Trimariono membenarkan, sebelum restorative justice disetujui oleh Kejagung melalui Jampidum, mediasi sudah sempat dilakukan. Setelah mendapat persetujuan, maka penuntutan terhadap tersangka dihentikan.

"Karena RJ disetujui, maka penghentian penuntutan dilakukan dan tersangka yang sudah menjalani penahanan selama dua bulan di rutan Polres Jembrana dan rutan Kelas II B Negara dihentikan," jelasnya.

Untuk diketahui, kasus ini bermula ketika tersangka yang menyewa motor korban dengan harga sewa Rp 300 ribu sebulan pada 20 Agustus 2019 silam. Diketahui, tersangka menyewa motor tersebut untuk digunakan oleh keponakan tersangka.

Hanya saja, tersangka kemudian menggadaikan motor sewaan itu dengan nilai Rp 1,2 juta kepada orang lain. Uang hasil gadaian itu digunakan tersangka untuk biaya keperluan sehari-hari.

"Tersangka mendapatkan uang digunakan untuk menafkahi kedua orang anaknya yang masih bersekolah dan untuk keperluan sehari-hari serta membayar uang sewa kepada pemilik motor," ungkapnya.

Tersangka Zainal, lanjut Delfy, disangka melakukan tindak pidana penggelapan melanggar pasal 372 KUHP, ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun.
Karena sudah dihentikan penuntutannya, tersangka pun dapat keluar dari tahanan dan bisa kembali ke masyarakat. "Kalau mengulangi tindak pidana, maka akan diproses," imbuhnya.




(iws/iws)

Hide Ads