Kasus Narkoba Anak Ketua DPRD Badung, Pengacara: No Comment

Kasus Narkoba Anak Ketua DPRD Badung, Pengacara: No Comment

Triwidiyanti - detikBali
Minggu, 29 Mei 2022 11:01 WIB
Tersangka narkoba Putu Nova Christ Andika (PNCA).
Tersangka narkoba Putu Nova Christ Andika (PNCA). Foto: Istimewa
Badung -

Hingga saat ini kasus anak Ketua DPRD Badung Putu Parwata, Putu Nova (34), yang terseret narkoba masih 'pending' di kepolisian. Terkait hal ini kuasa hukum tersangka, Ida Bagus Sakti, angkat bicara.

Sakti tidak menampik, pihaknya sudah mengajukan asesmen terhadap kliennya, dan dikabarkan proses tersebut sudah disetujui pihak kepolisian.

"Untuk sementara saya sih, no comment dulu, kami juga sudah berkoordinasi untuk lebih fokus kepada proses bagaimana menyusun, membantu agar Pak Nova bisa fokus pada asesmennya, jadi sekarang kami no comment, kalau bicara permohonannya kami ajukan, iya sudah diajukan," tukasnya saat dihubungi detikBali, Minggu (29/5).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Proses asesmen ini, katanya, merupakan wajar dan hak dari tersangka lantaran urinenya positif.

"Saya pribadi dimohonkan untuk fokus proses penanganan kasusnya Nova, jadi belum bisa memberikan informasi yang lebih banyak nanti biar pihak-pihak terkait yang memberikan informasi," imbuh Sakti.

ADVERTISEMENT

Ditanya soal proses asesmen yang diajukan apakah sudah disetujui pihak kepolisian, Sakti kembali enggan menjawabnya.

"Saya no comment dulu, tyang (saya) belum bisa memberikan informasi, nanti kalau memang sudah selesai pasti kami akan berikan informasinya, sementara belum, kebetulan sudah kami ajukan, seperti tyang bilang di awal," kilahnya.

Sebagaimana diberitakan, anak Ketua DPRD Badung Putu P, yang berinisial Putu NCA dan berprofesi sebagai pengacara ditangkap atas kasus narkoba pada 14 Mei 2022 lalu.

Putu NCA diamankan tanpa perlawanan di rumahnya di Dalung, Kecamatan Kuta Utara, Badung, sekitar pukul 20.00 Wita. Tak buang waktu lama, tim melakukan penggeledahan di dalam kamar.

Hasilnya diamankan plastik klip besar berisi daun, biji, dan batang kering, diduga narkoba jenis ganja seberat 88 gram.

Selain barang bukti tersebut, petugas mengantongi ganja seberat 495 gram, 6 kertas, dan HP. Terkait barang bukti ini, tim kuasa hukum membantahnya dan menyebut barang bukti yang dimiliki Putu NCA hanya 3 gram.

Putu NCA sendiri ditangkap atas pengembangan dari tertangkapnya oknum TNI berinisial IPSA.

Hingga saat ini pihak kepolisian belum memberikan keterangan secara resmi.




(irb/irb)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads