Kepolisian masih belum mengeluarkan pernyataan resmi terkait kasus narkoba yang menyeret Putu Nova (34), anak Ketua DPRD Badung Putu Parwata. Publik pun menduga, kepolisian tebang pilih menangani kasus Putu Nova yang ditangkap di rumahnya di Dalung, Kuta Utara, Badung, pada 14 Mei 2022 lalu.
Menanggapi hal itu, Ida Bagus Sakti yang ditunjuk sebagai salah satu kuasa hukum anak Ketua DPRD Badung membantah jika polisi tebang pilih menangani kasus. Ia beralasan, semua proses telah melalui prosedur yang sesuai.
"Tidak ada seperti itu, semua berjalan sesuai prosedur. Apapun yang kami ajukan, kita sebagai pengacara sama setiap klien yang saya handle saya lakukan hal yang sama. Misalkan ada posisi urine positif, kita tetap mengajukan permohonan asesmen. Karena belum ada update, saya tidak bisa memberikan update apa-apa," beber kuasa hukum yang kerap menangani kasus narkoba ini kepada detikBali, Minggu (29/5/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sakti menambahkan, saat ini pihaknya tetap mengikuti prosedur sembari menunggu perkembangan dari kepolisian. Ia menyebut, Putu Nova masih ditahan di Polresta Denpasar. "Masih ditahan di Mapolresta belum P21, nanti kalau sudah P21 baru ditahan di Kejaksaaan," tandasnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Badung Putu Parwata belum bisa dihubungi saat hendak dikonfirmasi soal lambatnya penyidikan kasus narkoba yang menjerat anaknya. detikBali telah mencoba menghubungi Parwata melalui sambungan gawainya, namun tak ada tanggapan. Pun ketika dihubungi detikBali melalui pesan Whatssapp (WA), Putu Parwata hanya membacanya dan belum memberi tanggapan hingga berita ini diturunkan.
Seperti diketahui, anak Putu Nova yang merupakan anak Ketua DPRD Badung Putu Parwata ditangkap atas kasus narkoba pada 14 Mei 2022 lalu. Putu Nova yang berprofesi sebagai pengacara diamankan tanpa perlawanan di rumahnya di Dalung, Kecamatan Kuta Utara, Badung.
Petugas yang melakukan penggeledahan di dalam kamar Putu Nova menemukan plastik klip besar berisi daun, biji, dan batang kering, diduga narkoba jenis ganja seberat 88 gram. Selain BB tersebut, petugas juga mengantongi ganja seberat 495 gram, 6 kertas dan HP. Hanya saja, terkait barang bukti ini, tim kuasa hukum membantahnya dan menyebut jika BB yang dimiliki Putu Nova hanya 3 gram.
Belakangan terungkap, Putu Nova telah mengenal narkoba jenis ganja sejak tahun 2007 tanpa sepengetahuan orang tuanya. Diketahui, Putu Nova membeli ganja melalui media sosial Instagram. (*)
(iws/iws)