Salah satu Kuasa Hukum Putu Nova Christ (34 tahun), anak dari Ketua DPRD Badung Putu Parwata, Ida Bagus Sakti membantah kepemilikan jumlah barang bukti narkotika yang dimiliki kliennya.
Ia mengungkapkan, narkotika jenis ganja yang dimiliki Putu Nova bukan 495 sebagaimana yang diberitakan melainkan hanya 3 gram.
Memang kliennya mengakui barang yang ditemukan di kamarnya itu adalah miliknya dan ia menyuruh diduga IPSA untuk mengambilkan tempelan narkoba miliknya karena saat itu kliennya sedang tidak enak badan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Beliau mengakui apakah ini barang Anda, ya beliau mengakui, apakah Anda menyimpan barang di rumah? Iya, ada di kamar beliau, memang beliau menggunakan," terangnya saat dikonfirmasi detikBali, Senin (23/5).
Hanya saja, imbuhnya, kliennya tidak mengakui barang bukti yang di luar kamarnya. Di luar itu, kata Ida Bagus, ada sekitar 236 gram.
"Di kamarnya 3 gram dan di kamar tamu (ruang yang dipergunakan untuk tamu)," imbuhnya, lebih dari 200an gram.
"Jadi total bersih yang disebutkan tadi itu memang 495 gram, jadi kamar tamu itu masih diselidiki oleh polisi itu milik siapa, karena pada posisinya saat itu Pak Putu Nova tidak mengakui itu barang milik siapa," bebernya.
Dilanjutkannya, saat itu ada salah satu temannya yang menurut pengakuan Putu Nova bukan teman 'dekat' telah menginap di rumahnya saat menjelang Idul Fitri.
Untuk diketahui, Putu Nova tinggal sendirian di rumahnya di kawasan Perumahan Dalung, Kuta Utara. Setelah tamunya pergi, Putu Nova tidak mengecek kamar tamunya.
"Saya hargai ketika teman-teman kepolisian melakukan penyidikan, nah klien saya merasa tidak punya apa-apa lagi sehingga ia pun mempersilakan, silakan cari ada bukti lemari terkunci sebelumnya ada kuncinya, tapi dia gak tahu kuncinya ke mana," terangnya.
Kliennya pun mengaku sebelumnya ada teman yang menginap di kamar tamun, dan karena tidak memiliki kunci, kepolisian pun mendobraknya dan ditemukanlah barang itu, ungkapnya.
"Apapun yang bisa dibuktikan silakan buktikan, posisi saya akan membuktikan hal-hal yang memang saya anggap benar dan akan saya buktikan di pengadilan," jelasnya.
Lanjut sang pengacara, teman Putu Nova ini berasal dari luar Bali dan bukan teman dekatnya.
"Hanya pernah dibantulah, dan kebetulan saat itu dia ke Bali karena belum mendapatkan hotel, jadilah dia (red, temannya) tinggal di rumahnya," ujarnya.
Pihak kepolisian polresta dikabarkan telah memburu rekan tersangka dan menetapkannya sebagai DPO (daftar pencarian orang).
Hingga saat ini, imbuhnya, belum ada pelimpahan berkas dari kepolisian kepada kejaksaan lantaran dikabarkan pihak kepolisian masih melengkapi berkas penyidikan, terlebih barang bukti yang ada pada tersangka bukan sebanyak 495 gram seperti yang disebutkan selama ini.
(irb/irb)