Ketua DPRD Badung Putu P menangis sedih saat menceritakan fakta lain sosok anaknya Putu NCA (34 tahun) yang diduga telah menyalahgunakan narkoba jenis ganja.
Putu P pun menceritakan fakta lain perihal kehidupan anaknya berinisial Putu NCA yang ditangkap polisi atas kepemilikan narkoba jenis ganja seberat 88 gram.
Diceritakan, anaknya memiliki riwayat kecelakaan dan hampir mati. Hal ini menyebabkan kepalanya pecah sehingga di kepalanya harus dipasangi besi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Artinya riwayat kecelakaannya yang sudah hampir mati jiwa nyawanya itu, dari segi medis itu hanya 0,5 ya mungkin lagi 2 menit aja sudah lewat, tapi astungkara ya, Tuhanlah yang memberikan jalan yang baik ya, mukzizat terjadi sehingga kepalanya pecah, itu semua besi di kepalanya terjadi tahun 2019 semua besi. Jadi bersyukurlah dia bisa sembuh dan bisa melakukan aktivitasnya," sambil terisak kepada detikBali, Jumat (20/05/2022).
Meski demikian, ia tidak bisa menyimpulkan apakah putranya yang berprofesi sebagai pengacara muda ini menggunakan narkoba untuk mengurangi sakitnya itu.
"Nah saya tidak tahu apakah itu penyebabnya, karena tidak melihat gejala yang lain sehingga dia merasa kesakitan atau apa ya," imbuhnya.
Terlepas putranya itu kini terseret kasus narkoba, menurutnya, secara hubungan kekeluargaan antara orangtua dan anak pastilah tidak bisa dipisahkan.
"Secara emosional itu adalah darah daging kami, bagaimanapun anak tetap anak," tegasnya.
Ia pun telah menekankan kepada putranya bahwa apa yang ia perbuat dan lakukan harus dipertanggungjawabkan dan Putu NCA pun menyanggupinya.
"Ya saya sudah kunjungi sehari setelah ditangkap, saya cuma sebentar di sana dan saya berpesan, apa yang ia perbuat dan ia lakukan harus dipertanggungjawabkan," pungkasnya.
Sebagaimana diberitakan, putra Ketua DPRD Badung Putu P, yang berinisial PNCA dan berprofesi sebagai pengacara ditangkap atas kasus narkoba pada 14 Mei 2022 lalu.
PNCA diamankan tanpa perlawanan di rumahnya di Dalung, Kecamatan Kuta Utara, Badung, sekitar pukul 20.00 Wita. Tak buang waktu lama, tim melakukan penggeledahan di dalam kamar.
Hasilnya diamankan plastik klip besar berisi daun, biji, dan batang kering, diduga narkoba jenis ganja seberat 88 gram. Putu NCA sendiri ditangkap atas pengembangan dari tertangkapnya oknum TNI berinisial IPSA.
Hingga saat ini pihak kepolisian belum memberikan keterangan terkait ditangkapnya Putu NCA.***
(irb/irb)