Putra Ketua DPRD Badung Tersangka, Ditahan Maksimal 120 Hari

Putra Ketua DPRD Badung Tersangka, Ditahan Maksimal 120 Hari

Triwidiyanti - detikBali
Senin, 23 Mei 2022 11:07 WIB
Putu Nova saat bersama ayah dan rekannya.
Putu Nova saat bersama ayah dan rekannya. (Foto: Istimewa)
Badung -

Putu Nova Christ (34 tahun) yang merupakan anak Ketua DPRD Badung Putu Parwata, rupanya sudah ditetapkan sebagai tersangka pasca ditangkap atas kasus kepemilikan ganja pada 14 Mei 2022 lalu.

Hal tersebut diungkapkan oleh kuasa hukum Putu Nova Christ, Ida Bagus Sakti kepada detikBali.

Sakti menyebut status putra Ketua DPRD Badung Putu Parwata saat ini sudah menjadi tersangka dan ditahan di Polresta Denpasar.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau beliau kan statusnya sudah menjadi tersangka sejak ditangkap," ujar Sakti saat dikonfirmasi Senin (23/05/2022).

Sebagai kuasa hukum, anggota PBH PERADI Denpasar itu menegaskan pihaknya menghormati proses penyidikan dari kepolisian.Sakti menyebut dirinya langsung ditunjuk sebagai kuasa hukum oleh Putu Nova pada 18 Mei 2022 lalu.

ADVERTISEMENT

Putu Nova kini dijerat UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 111 ayat (1) yang berbunyi: "Setiap orang yang hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanamandipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun".

Per 14 Mei 2022, kliennya ditahan namun dia mengaku tidak mengetahui pasti sampai kapan lantaran ancamannya di atas 9 tahun.

"Maksimal 120 hari, 20 hari pertama, 40 hari kedua bisa perpanjang 30 hari dan bisa diperpanjang 30 hari lagi karena ini diatas 9 tahun itu, jadi 120 hari polisi bisa merampungkan berkas itu," tandasnya.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, putra Ketua DPRD Badung yang berinisial PNCA dan berprofesi sebagai pengacara ditangkap atas kasus narkoba pada 14 Mei 2022 lalu.

PNCA diamankan tanpa perlawanan di rumahnya di Dalung, Kecamatan Kuta Utara, Badung, sekitar pukul 20.00 Wita. Tim menemukan plastik klip besar berisi daun, biji, dan batang kering, diduga narkoba jenis ganja seberat 88 gram saat melakukan penggeledahan di dalam kamar.

Selain barang bukti tersebut, petugas mengantongi ganja seberat 495 gram, 6 kertas dan HP. Putu NCA sendiri ditangkap atas pengembangan dari tertangkapnya oknum TNI berinisial IPSA. (*)




(iws/iws)

Hide Ads