Penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal waktu itu, dipicu masalah sepele. Berawal dari bersenggolan motor antara tersangka dan korban, akhirnya terjadi cekcok di jalan. "Korban dipukul dengan batu hingga menyebabkan korban meninggal," kata Kasatreskrim Polres Jembrana AKP Muhammad Reza Pranata.
Akibat perbuatanya tersangka divonis selama 2 tahun 6 tahun penjara. Karena masih di bawah umur, tersangka ditahan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas IIKarangasem. "Tersangka Residivis, tahanan karena perkara penganiayaan,"imbuhnya.
Diberitakan sebelumnya, tersangka Hirzi Arodi ditangkap Satreskrim Polres Jembrana karena melakukan pencurian motor di Banjar Pebuahan, Desa Banyubiru, Kecamatan Negara, Senin (16/5/2022).
Tersangka yang berasal dari Banjar Dinas Barat Jalan, Desa Pengayaman, Kecamatan Sukada, Buleleng, mencuri motor milik korban yang masih ada hubungan Ipar. "Motif tersangka mencuri, untuk menguasai motor yang dicuri karena memang tidak memiliki motor," tukasnya.
Tersangka mencuri motor menggunakan kunci cadangan yang sudah disimpan sejak sebulan sebelumnya. Karena ada kesempatan, motor dibawa kabur ke rumahnya di Buleleng.
(nor/nor)