Satuan Reserse Narkoba Polres Buleleng berhasil membekuk lima tersangka tindak pidana narkotika. Kelima tersangka ini ditangkap sepanjang akhir bulan April sampai dengan Mei 2022.
Bahkan dua diantaranya diduga merupakan pengedar yang sudah melakukan aksinya di seputaran wilayah Buleleng sejak lima bulan lalu.
Kepala Satuan (Kasat) Reserse Narkoba, AKP Andi Muhammad Nurul Yaqin mengatakan, dalam kurun waktu kurang lebih satu bulan satuan reserse narkoba Polres Buleleng berhasil mengungkap 4 kasus narkotika dengan 5 tersangka.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lanjutnya, dari kelima tersangka tersebut berhasil diamankan sejumlah 8,59 gram narkotika jenis sabu-sabu.
"Selama kurang lebih sebulan ini, anggota kami mendapatkan 4 kasus, diantarannya 5 tersangka. Dengan total bruto 10,61 gram dan netto sekitar 8,59 gram. Penangkapan dilakukan pada 23 april 2022, 24 april 2022, 6 mei 2022, dan 7 mei 2022," kata AKP Andi Muhammad Nurul Yaqin, Kamis (19/5/2022).
Kelima tersangka tersebut kini ditahan di rutan Mapolres Buleleng. Kelima tersangka, yakni KTD alias T (17), Ketut Darmawan alias Awan (38), Made Arianta alias Kucas (39), Pande Gede Willyasa alias Willy (55), dan Kadek Puspawan alias Puspa (41). Kelima tersangka diamankan di TKP yang berbeda-beda.
"Mereka ditangkap di TKP yang berbeda di empat kecamatan, yakni Kecamatan Tejakula, Kecamatan Sawan, Kecamtan Banjar, dan Kecamatan Busungbiu," imbuhnya.
Lebih lanjut ia menyebutkan, tersangka yang pertama kali berhasil ditangkap ialah KTD alias T (17) yang masih berusia di bawah umur. Ia ditangkap pada Sabtu 23 April 2022 sekitar pukul 00.10 Wita, di sebuah gang di Banjar Dinas Kanginan, Desa Bondalem, Kecamatan Tejakula, Kabupaten Buleleng, Bali.
Dari penggeledahan yang dilakukan, diketahui bahwa saat itu pelaku sedang membawa 1 buah gulungan lakban berwarna merah di tangan kanannya. Setelah dibuka gulungan tersebut ternyata berisi satu paket yang berisi butiran kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu seberat bruto 0,18 gram dan berat netto 0,13 gram.
Menurut pengakuan pelaku, paket tersebut merupakan paket sabu milik ayahnya yang dititipkan kepada pelaku untuk selanjutnya akan diserahkan kepada pembeli bernama Wira.
Penangkapan berikutnya dilakukan terhadap tersangka yang merupakan target operasi (TO) yang bernama Ketut Darmawan alias Awan dan Made Arianta alias Kucas. Mereka ditangkap di sebuah rumah di Banjar Dinas Rarangan, Desa Sudaji, Kecamatan Sawan, Kabupaten Buleleng pada Minggu 24 April 2022 sekitar pukul 14.00 Wita.
Saat dilakukan penggeledahan ditemukan 14 paket yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat total 9,89 gram bruto dengan berat bersihnya 8,07 gram. Mereka diduga merupakan pengedar yang sudah beraksi sejak 5 bulan yang lalu.
Kemudian penangkapan ketiga dilakukan terhadap tersangka bernama Pande Gede Willyasa alias Willy. Pada saat ditangkap di pinggir jalan Desa Tampekan, Kecamatan Banjar, Kabupaten Buleleng sekitar pukul 16.50 Wita, ia kedapatan menguasai dan menyimpan barang yang diduga narkotika jenis sabu di dalam 1 plastik flip dengan berat 0,36 bruto atau 0,26 netto.
Tersangka terakhir yang ditangkap adalah Kadek Puspawan alias Puspa. Ia ditangkap pada Sabtu 7 Mei 2022 sekitar pukul 12.10 Wita, di pinggir jalan Banjar Dinas Kelod, Desa Busungbiu, Kecamatan Busungbiu, Kabupaten Buleleng.
Dari tersangka Puspa, polisi menyita 1 ( satu ) pipet plastik warna hijau yang di dalamnya berisi plastik warna bening berisi butiran kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,18 gram dan netto 0,13 gram.
AKP Andi Muhammad Nurul Yaqin menyebutkan saat ini pihaknya masih melakukan pengembangan terhadap kelima tersangka.
Lanjut ia mengungkap, untuk ketiga tersangka atas nama KTD, Pande Gede Willyasa dan Kadek Puspawan disangkakan dengan Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Sementara untuk kedua tersangka atas nama Ketut Darmawan alias Awan, Made Arianta alias Kucas Pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
"Kasus ini masih kami kembangkan semua, barangnya masih kami telusuri dapatnya dari mana, semoga dari hasil tangkapan ini kami bisa mengembangkan lebih besar lagi, untuk menyelamatkan beberapa jiwa yang ada di Buleleng agar tidak ada yang terjerumus lagi,"
Sementara itu, ketika dimintai keterangan oleh awak media, tersangka Awan mengatakan bahwa dirinya biasanya menjual barang ke masyarakat yang ada di Buleleng, dengan cara bertemu langsung.
"Sudah lima bulan, pelanggan saya masyarakat biasa, saya jualnya langsung ketemu sama pembeli" tukasnya. (*)
(irb/irb)