Pemuda Asal Buleleng Nekat Curi Motor Iparnya di Jembrana

Pemuda Asal Buleleng Nekat Curi Motor Iparnya di Jembrana

I Ketut Suardika - detikBali
Minggu, 22 Mei 2022 14:26 WIB
Tersangka kasus pencurian motor yang diamankan Polres Jembrana, Minggu (22/5/2022)
Foto: Tersangka kasus pencurian motor yang diamankan Polres Jembrana, Minggu (22/5/2022). (I Ketut Suardika/detikBali)
Jembrana -

Tersangka Hirzi Arodi (20) ditangkap Satreskrim Polres Jembrana karena melakukan pencurian sepeda motor di Banjar Pebuahan, Desa Banyubiru, Kecamatan Negara, Senin (16/5/2022).

Dari informasi, tersangka yang berasal dari Banjar Dinas Barat Jalan, Desa Pengayaman, Kecamatan Sukasada, Buleleng, mencuri motor milik korban yang masih ada hubungan ipar.

"Motif tersangka mencuri, untuk menguasai motor yang dicuri karena memang tidak memiliki motor," kata Kasat Reskrim Polres Jembrana AKP M. Reza Pranata, Minggu (22/5/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tersangka mencuri motor menggunakan kunci cadangan yang sudah disimpan sejak sebulan sebelumnya. Karena ada kesempatan, motor dibawa kabur ke rumahnya di Buleleng.

Tempat kejadian di garasi rumah milik Andini Nur Apriliani yang beralamat di Banjar Pebuahan, Desa Banyubiru, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana. Korban baru mengetahui motornya hilang Senin (16/5/2022) pagi sekitar pukul 05.30 Wita.

Dari pengakuan tersangka, motor dicuri dari garasi, sekitar pukul 02.00 Wita. Tersangka berjalan kaki seorang diri menuju rumah korban. Karena situasi sepi, melihat 1 unit sepeda motor korban.

Motor DK 2385 ZF terparkir dengan terkunci stang kemudian pelaku membuka kunci stang dengan kunci asli yang sudah disiapkan tersangka.

Kemudian setelah berhasil mengambil sepeda motor, dan pelaku mengendarai menuju arah Buleleng. Saat di daerah Ambengan pelaku membuka plat sepeda motor dengan menggunakan 1 buah obeng yang telah disiapkan pelaku dan membuka kaca spion. Kemudian plat nomor kendaraan dan spion pelaku buang ke sungai.

Kemudian pelaku melanjutkan perjalanan menuju ke rumah kakeknya di Banjar Dinas Barat Jalan, Desa Pegayaman, Kecamatan Sukasada, Kabupaten Buleleng.

Tersangka ditangkap Selasa (17/5/2022) sekitar pukul 18.00 WITA dan barang bukti motor hasil curian oleh tim opsnal yang dipimpin oleh Kanit 1 IPTU I Gede Alit Darmana, di rumah kakeknya yang beralamat di Banjar Dinas Barat Jalan, Desa Pegayaman, Kecamatan Sukasada, Kabupaten Buleleng. "Tersangka mengakui perbuatannya," imbuhnya.

Dari pengakuan tersangka, mengambil motor karena pelaku tidak mempunyai sepeda motor. "Motif tersangka untuk menguasai motor," tukasnya.

Tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman penjara 7 tahun.




(kws/kws)

Hide Ads