Pihak Kepolisian Daerah (Polda) Bali akhirnya ikut mengusut dugaan investasi bodong di PT Goldcoin Savelon Internasional (GSI) milik Rizky Adam. Polda Bali kini telah memeriksa sebanyak 10 orang saksi yang mengaku sebagai korban.
"Kalau saksinya (yang diperiksa) sih ada banyak, ada 10, tapi baru korban-korbannya saja," kata Kepala Sub Direktorat V Cybercrime Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bali AKBP Nanang Prihasmoko kepada detikBali, Sabtu (14/5/2022).
Nanang mengatakan, pihaknya turut turun tangan mengusut dugaan investasi bodong tersebut karena ada laporan masyarakat yang mengaku sebagai korban ke Polda Bali. Hingga saat ini sudah ada tiga pengaduan masyarakat (Dumas).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Meski demikian, pihaknya baru melakukan pemeriksaan saksi atas satu Dumas dari salah satu korban berinisial N yang mengaku tertipu kurang lebih Rp 100 juta. Sementara sembilan orang lainnya turut tergabung dalam laporan N.
"Inisialnya N. Ini kurang lebih sekitar Rp 100 juta," ujar Nanang.
Nanang menegaskan, pihaknya tetap mengusut dugaan investasi bodong, meski bos Goldcoin Rizky Adam sudah ditetapkan tersangka oleh Polresta Denpasar. Sebab laporan yang masuk ke Polda Bali berasal dari berbagai wilayah.
"Jadi kalau secara hukum itu, tempatnya kejadian di Denpasar. Kalau (laporan) di tempat saya (Polda Bali, korbannya) ada yang di Gianyar, ada yang di Badung, nah makanya dia laporkan ke Polda," jelas Nanang.
Nantinya, proses di Polda Bali akan menunggu hasil vonis dari penetapan tersangka di Polresta Denpasar. Maka dari itu, bos Goldcoin Rizky Adam bisa saja ditetapkan tersangka lagi oleh Polda Bali.
"Nanti nunggu dia, menunggu diputuskan dulu vonisnya, baru nanti Polda (Bali) menyusul nanti proses, sampai itu juga dijadikan tersangka lagi. Hukumannya ya menunggu dia di sana selesai baru (Polda Bali) menyusul," ujar Nanang.
Nanang menegaskan, nantinya akan ada pemeriksaan lagi. Pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi korban guna mendukung alat bukti.
"Ada (pemeriksaan lagi), masih saksi-saksi. Ini baru saksi dulu, nanti yang terlapornya kita pasti periksa setelah pemeriksaan saksi-saksinya dulu untuk mendukung alat bukti," ungkapnya.
(kws/kws)