Sempat bikin resah, jambret di lampu merah Pantai Penimbangan, Buleleng akhirnya tertangkap.
Pelaku bernama Kadek Edy Surya Darmawan (30) warga asal Desa Temukus, Kecamatan Banjar, Kabupaten Buleleng.
Kasat Reskrim Polres Buleleng AKP Hadimastika mengatakan bahwa tersangka melakukan aksi jambret kepada korbannya bernama Kadek Juni Andayani pada tanggal 21 Maret 2022 sekitar pukul 22.00 WITA di Jalan Raya Singaraja-Seririt, Desa Baktiseraga, Kecamatan Buleleng, Kecamatan Buleleng.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat itu korban sedang berhenti di depan bengkel auto murti tepatnya di sebelah barat lampu merah pantai penimbangan. Korban saat itu hendak mengangkat telepon.
Melihat korban sedang berhenti di traffic light dan memegang handphone, tersangka saat itu langsung merampas handphone merk Samsum Galaxy A52 milik korban.
Setelah aksinya berhasil, tersangka lantas langsung melarikan diri menggunakan sepeda motor Honda Beat Warna Putih DK 5072 UAX kea rah selatan di jalan serma karma.
"Tersangka saat itu langsung merampas handphone korban secara paksa, dan kabur melarikan diri" kata AKP Hadimastika
Kemudian karena tak terima korban melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Buleleng.
Berdasarkan laporan tersebut, polisi melakukan melakukan penyelidikan dan menemukan petunjuk keberadaan handphone milik korban berada di wilayah Banjar Dinas Labuan Aji, Desa Temukus, Kecamatan Banjar, Kabupaten Buleleng.
"Saat itu tersangka ditemukan sedang membawa handphone milik korban, kami pun langsung mengamankannya" ungkap Hadimastika.
Lebih lanjut AKP Hadimastika menyebut kalau handphone milik korban belum sempat dijual oleh tersangka. Dimana setelah diamankan tersangka mengakui perbuatannya tersebut.
Kemudian akibat perbuatannya itu, selain harus mendekam di sel tahanan Polres Buleleng, tersangka juga dijerat dengan Pasal 365 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 9 tahun.
"Tersangka Edy diduga melanggar Pasal 365 ayat (1) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan pidana penjara paling lama 9 tahun" tandas Hadimastika
(dpra/dpra)