Viralnya aksi corat-coret di kawasan suci Pura Gubug, Danau Tamblingan, Desa Munduk, Kecamatan Banjar, Buleleng pada Kamis (5/5/2022) lalu, membuat pihak desa mengambil tindakan tegas.
Pihak Desa Adat Munduk berencana akan membuat aturan adat atau pararem demi mencegah kejadian serupa terulang kembali.
Perbekel Desa Munduk I Nyoman Niryasa, S.H menyampaikan rencana untuk membuat pararem tersebut ditujukan untuk mencegah peristiwa seperti corat-coret atau vandalism terulang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sehingga, dengan adanya aturan tersebut nantinya, diharapkan dapat mencegah perbuatan-perbuatan yang dinilai bisa merugikan ataupun merusak kawasan suci Danau Tamblingan.
"Langkah selanjutnya, kami akan membuat pararem di sana, agar tidak merusak dan mencemari pura yang ada di Tamblingan" ujar I Nyoman Niryasa, saat dihubungi oleh detikbali, Minggu (8/5/2022).
Kata Nyoman Niryasa, pararem yang akan dibuat itu berlaku bagi seluruh masyarakat yang berkunjung ke Danau Tamblingan.
Dia menambahkan, dalam perarem, pihak desa adat juga akan menerapkan sanksi apabila ada pengunjung yang melanggar ketentuan tersebut.
"Dalam pararem itu tentunya akan ada sanksi bagi yang melanggar. Ini ditujukan untuk umum, untuk seluruh masyarakat yang berkunjung ke Tamblingan" imbuhnya.
Lebih lanjut ia menambahkan bahwa hingga saat ini pihak desa masih belum menyambangi terduga pelaku pencoretan yang diduga bukan siswa.
Selain itu, disinggung soal identitas pelaku, pihak desa mengaku telah mengantongi identitas terduga pelaku pencoretan di penyengker Pura Gubug Tamblingan.
"Bukan siswa pelakunya dan saya sudah dapat fotonya. Pelaku ikut masuk dalam rombongan mengenakan pakaian siswa. Segera akan kita cari untuk mengetahui apa tujuannya melakukan aksi itu" tukas Niryasa
(dpra/dpra)